Pemilu 2024

Ada Pemilih Nyoblos 2 Kali, KPU Muratara Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPPS Tak Ada Gaji Lagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews
IlustrasiSurat Suara- KPU Kabupaten Muratara bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hanya di 1 TPS pada Kamis 22 Februari 2024. 

Besok atau sehari sebelum PSU, mereka harus mempersiapkan pendirian TPS yang berada di tempat yang sama. 

"Surat suara khusus PSU kita sudah siap, hari ini teman-teman KPPS sedang menyebar Formulir C Pemberitahuan atau undangan," ujar Heriyanto. 

Dia mengungkapkan, digelarnya PSU di TPS 1 Desa Lubuk Kemang ini karena ditemukan ada pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS yang berbeda. 

Oknum pemilih itu sebenarnya masuk dalam DPT TPS 2 Desa Lubuk Kemang, tetapi dia mendatangi TPS 1 Desa Lubuk Kemang dulu lalu mencoblos. 

Setelah mencoblos di TPS 1, dia kemudian mencoblos lagi di TPS 2 yang memang dirinya ada dalam DPT. 

"Pemilih itu ada di DPT TPS 2, tapi dia pertama kali mencoblos di TPS 1, terus dia mencoblos lagi di TPS 2 di tempat DPT-nya," terang Heriyanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved