Pilpres 2024
Belum Ada Terima Pengaduan Soal Pemilu 2024, Bawaslu Musi Rawas Terus Pantau Posko Pengaduan
Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana
TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, mengklaim bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan sengketa Pemilu 2024 ini.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Komisioner Bawaslu Musi Rawas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Oktureni Sandhra Kirana, Jumat (16/02/2024).
Hanya saja menurut Oktureni, memang pada saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/02/2024) ada beberapa problematika, seperti ada surat tertukar dan surat suara yang kurang.
Namun lanjut Oktureni, hal itu semuanya dapat diselesaikan dan dicarikan solusinya. Hanya saja, problematika tersebut tidak sampai di laporan ke Bawaslu Musi Rawas.
"Alhamdulillah sejauh ini tidak ada laporan pengaduan yang masuk ke Bawaslu, semuanya berjalan lancar," kata Oktureni kepada Sripoku.com, Jumat (16/02/2024).
Ditambahkan Oktureni, guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan,Bawaslu Musi Rawas sendiri sudah membuka posko pengaduan di depan Sekretariat Bawaslu Musi Rawas di Muara Beliti.
"Kami juga sudah buka posko pengaduan di depan Kantor Bawaslu Musi Rawas. Jadi, kalau masyarakat mau menyampaikan laporan atau pengaduan, bisa langsung ke Posko Pengaduan Bawaslu," tegas Oktureni.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Ungkap Daerah Berpotensi PSU, Termasuk di Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang
Dijelaskan Oktureni, posko tersebut telah dibuka sejak beberapa hari sebelum pemungutan suara, dan akan ditutup sampai selesai pemilu atau setidak-tidaknya pasca pleno di tingkat provinsi.
"Di Posko tersebut ada petugas piketnya, jadi kalau masyarakat mau menyampaikan laporan atau pengaduan soal Pemilu, bisa langsung ditanggapi," ungkap Oktureni.
Tak hanya ke Posko Pengaduan Bawaslu masih kata Oktureni, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan atau pengaduan soal pemilu ke Posko Sentral Gakumdu yang berada di depan Kantor DPRD Musi Rawas.
"Bisa juga ke Panwascam dulu. Tentu laporan yang disampaikan harus lengkap dan memenuhi sarat formil dan materil nya, agar bisa ditindaklanjuti," ucap Oktureni.
Lebih lanjut Oktureni menjelaskan, untuk proses tindaklanjutnya sendiri, setelah pengaduan di rasa lengkap dan memenuhi sarat, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.
"Untuk sanksinya tentu berdasarkan aturan yang ada. Untuk itu, kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024 ini," tutup Oktureni.
Baca berita menarik lainnya di google news
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.