Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel Ungkap Daerah Berpotensi PSU, Termasuk di Kelurahan 36 Ilir Gandus Palembang

Bawaslu Sumsel mengungkapkan 3 daerah di Sumsel berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

DOK TRIBUN SUMSEL
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengungkapkan 3 daerah di Sumsel berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), termasuk TPS di kelurahan 36 Ilir, Gandus Palembang. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 daerah di Sumsel berpotensi digelar Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Tiga daerah yang berpotensi digelar PSU yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Di tiap daerah bisa saja ada lebih dari 2 TPS berpotensi digelar PSU atau PSL.

Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan didampingi 3 komisioner Bawaslu Sumsel lainnya yaitu Ahmad Naafi, Massuryati, dan Sarkani mengatakan, potensi digelarnya PSU dan PSL itu dikarenakan adanya proses yang tidak sesuai prosedural, pelanggaran serius atau pembiaran.

"Pastinya ada beberapa TPS di wilayah Sumsel yang kita nilai berpotensi untuk digelar PSU atau PSL, " kata Kurniawan, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Real Count Sementara KPU Calon DPD RI Sumsel, Amaliah 3 Besar, Tidak Ingin Jumawa

Beberapa daerah itu di antaranya di Kota Palembang, terdapat 2 TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, yang masyarakat belum menggunakan pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.

Kemudian di beberapa TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Banyuasin (Muba) yang juga dinilai ada potensi untuk PSU atau PSL karena dinilai salah prosedural.

"Pastinya ini sedang proses pengkajian yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu, di Palembang, Muratara, Muba, apakah nanti rekomendasi dikeluarkan termasuk apakah akan masuk ranah pidana atau tidak, " jelasnya.

Diungkapkan Kurniawan, pelanggaran serius yang menyebabkan suatu proses pemungutan suara harus diulang tersebut, dikarenakan pihaknya melihat ada pelanggaran serius atau pembiaran.

"Seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, atau menggunakan joki atau orang lain untuk memilih, " ucap Komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati.

Ditambahkannya, untuk batas waktu pelaksanaan PSU atau PSL sendiri tidak boleh lebih dari kurun waktu 10 hari setelah 14 Februari lalu, dan harus ada pelaksanaan.

"Pastinya secepatnya untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU, kemungkinan malam ini rekom keluar, dan KPU Sumsel sempat kita berkomunikasi, mengusulkan jika memang harus ada PSU atau PSL dilaksanakan hari Minggu saja karena hari libur, " paparnya.

Disisi lain, pihaknya menilai proses penyelenggaraan pemilu Presiden dan Pilpres 14 Februari kemarin di Sumsel, dianggapnya berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten kota yang ada, relatif berjalan lancar dan sesuai aturan.

"Ya, kita anggap selama ini berjalan baik sesuai aturan, jika ada yang tidak prosedural itu hanya masalah kecil seperti pemilih salah memasukan surat salah ke kotak suara, namun hal itu bisa diatas. Jadi jika ada permasalahan paling masalah logistik kurang 10-15 lembar saja yang menyebar di setiap Kabupaten kota. Tapi semua sudah diatasi dilapangan," tukasnya.

Dilanjutkan Massuryati, pihaknya siap menampung seluruh temuan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat, dan akan menindaklanjutinya.

"Pastinya jika seluruh syarat pengaduan memenuhi syarat formal dan formil, akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved