Berita OKU Timur

Gaji KPPS di OKU Timur Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Untuk rinciannya ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000 sedangkan anggota KPPS mendapatkan gaji Rp 1.100.000.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Kabar gembira bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk gaji sudah bisa dicairkan di bank. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur Irto Sunardi, Kamis (15/02/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur Irto Sunardi memastikan gaji  bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cair.

Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur Irto Sunardi mengatakan, bahwa untuk mekanisme pencairan gaji ini di transfer ke rekening operasional PPS dan disalurkan kepada KPPS yang bersangkutan.

"Untuk gaji KPPS sudah tranfer ke rekening PPS pada hari ini. Bagi sudah melakukan perhitungan bisa mengambil uang gaji di bank," katanya saat dibincangi di ruang kerjanya Kamis (15/02/2024).

Lanjut kata dia, di Kabupaten OKU Timur ini terdapat 15.260 orang anggota KPPS.

Untuk rinciannya ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000 sedangkan anggota KPPS mendapatkan gaji Rp 1.100.000.

Sedangkan untuk anggota Sat Linmas sebanyak 4.360 orang mendapatkan gaji sebesar Rp 700.000.

Baca juga: Kronologi Ketua KPPS 30 Ilir Palembang Dibacok Linmas, Istri Korban Ungkap Dugaan Pemicunya

"Jadi untuk gaji KPPS ini berjumlah  Rp 17.004.000.000 atau Rp 17 M. Sedangkan untuk Linmas seluruhnya Rp 3.052.000.000," ucapnya.

Seharusnya sudah bisa gajian hari ini, tinggal PPS melakukan pencairan ke bank, dan menyalurkan ke KPPS dan Linmas.

"Untuk biaya makan, snack, kemudian operasional sudah dicairkan semua sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin," jelasnya.

Untuk diketahui besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji KPPS mengalami kenaikan pada tahun pelaksanaan Pemilu ini.

Untuk gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp 550.000.

Sedangkan untuk gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1.100.000 (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500.000. 

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved