Pilpres 2024
Bawaslu Lubuklinggau Temukan Tiga Pelanggaran Administratif, Kekurangan Surat Suara
Kekurangan ini masih menjadi catatan Bawaslu sampai saat ini dan akan dilakukan penelusuran mengapa masalah ini bisa.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau mengungkapkan ada tiga pelanggaran administratif yang ditemukan di proses Pemilu 2024 di Lubuklinggau.
"Pelanggaran yang tercatat yakni TPS tapak Lebar kekurangan surat suara 100 lembar untuk presiden dan wapres. Kemudian di TPS Lubuk Kupang, 50 surat suara juga kurang, lalu ada di salah satu TPS C1 Plano hilang," ungkap Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (15/2/2024).
Dedi mengatakan, kemarin terhadap surat suara yang kurang itu langsung dicarikan solusi oleh penyelenggara dan PKD, mereka mengambil surat suara sisa dari TPS terdekat.
"Prioritasnya untuk pemilih yang punya hak pilih tidak bisa memilih karena kekurangan itu, setelah dicari akhirnya terpenuhi cukup," ujarnya.
Namun, kekurangan ini masih menjadi catatan Bawaslu sampai saat ini dan akan dilakukan penelusuran mengapa masalah ini bisa terjadi seperti itu.
"Kurang itu jadi penelusuran kita (Bawslu) di Lubuk Kupang 50 di Tapak Lebar 100 jadi 150," sebutnya.
Baca juga: Bawaslu Lubuklinggau Temukan APK Dipasang di Lahan TNI dan Pemerintah
Baca juga: Tanggapan Bawaslu Empat Lawang Perihal Dugaan Kecurangan yang Viral di Desa Lubuk Layang
Sementara laporan lainnya yakni scan C1 Plano tidak tanda tangan basah, seharusnya selesai disalin ACC diperbanyak baru dilakukan tandatangani satu-satu.
"Misal 20 lembar di suruh masing tanda-tangan, mereka ini (PPS) tidak mau prosedur ini, mereka ini mau cepat tidak diprint langsung tanda tangan," ujarnya
Selain itu, temuan lainnya ada isu money politik di wilayah Lubuklinggau Barat, namun ketika konfirmasi panwascam tidak ada.
"Ada laporan masyarakat lewat pesan singkat saya, ketika dicek tidak ada, momennya ketika malam hari H. Informasi di tangkap Dikroscek Panwascam mereka bila bilang tidak ada," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.