Berita Lubuklinggau
Bawaslu Lubuklinggau Temukan APK Dipasang di Lahan TNI dan Pemerintah
Bawaslu Lubuklinggau mendapat dua temuan APK dipasang di lahan milik TNI dan depan eks Pasar Ikan Simpang Periuk lahan kepunyaan pemerintah.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sejak masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Lubuklinggau mendapat dua temuan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tidak pada tempatnya.
Dua APK yang ditemukan itu dipasang di lahan milik TNI depan Taman Olahraga Silampari (TOS) dan dipasang depan eks Pasar Ikan Simpang Periuk Kota Lubuklinggau lahan kepunyaan pemerintah.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan temuan itu mereka dapat dari laporan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) di Kota Lubuklinggau.
"Rencananya akan diupayakan pencegahan dengan pemberitahuan kepada Parpol supaya bisa melepas secara mandiri," ujar Dedi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (8/12/2023).
Dedi menjelaskan untuk APK yang ditemukan di Simpang Periuk tersebut berupa baliho yang dipasang menggunakan kayu, posisinya tepat di depan pasar ikan.
"Tapi walaupun tidak aktif lagi (pasar ikan) tapi itu fasilitas pemerintah, sementara yang di depan TOS itu juga fasilitas pemerintah dan tanah milik TNI," ujarnya.
Baca juga: 5.140 Kotak Suara Mulai Dirakit, Persiapan Pemilu 2024 Empat Lawang 75 Persen
Menurut Dedi pemasangan APK itu bertentangan dengan undang-undang 7 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 72, yang isinya kurang lebih menyebutkan terkait larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah.
Dedi menegaskan pun apabila upaya persuasif tidak diindahkan.
Mereka akan melakukan eksekusi dengan penindakan karena ada dugaan indikasi pelanggaran.
"Saat ini Panwascam tengah melakukan kajian, hasil dari pengawasan dari kelurahan sedang melakukan kajian, mudah-mudahan tidak sampai ke proses penindakan," ujarnya.
Dedi pun berharap, partai politik dengan kesadarannya bisa melepas sendiri tanpa harus dilakukan penindakan APK yang telah dipasang.
"Hal yang boleh dilakukan untuk sosialisasi di jalan protokol adalah memasang APK, tapi bila memasang stiker tidak boleh karena masuk dalam bahan kampanye.
"APK tidak ada larangan selagi tidak mengganggu ketertiban umum tidak masalah," ungkapnya
Selain itu, Bawaslu juga sudah mendapat temuan terkait terkait laporan pemasangan APK di tiang listrik, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengkajian.
"Karena itu milik perusahaan BUMN, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan parpol untuk memberikan teguran," tambahnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Kota Lubuklinggau
Bawaslu Lubuklinggau
APK di Lahan TNI dan Pemerintah
Alat Peraga Kampanye (APK)
Tribunsumsel.com
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.