Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Penjelasan Camat Cabulu, Setelah Rumah JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dirobohkan, Sudah Mediasi

Camat Babulu, Kansip, menyampaikan penjelasan terkait warga merobohkan rumah Junaedi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut PPU

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/inpopenajam
Camat Babulu, Kansip, menyampaikan penjelasan terkait warga merobohkan rumah Junaedi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut PPU 

Rumah keluarga Junaedi, pelaku pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kini rata dengan tanah.

Melansir dari Tribunkaltim.com, Tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga Junaedi dirobohkan dengan alat berat jenis ekskavator, Sabtu (10/2/2024).

Dari video yang beredar, tampak satu unit ekskavator merobohkan bangunan tersebut, yang seketika rata dengan tanah.

Rekaman video pembongkaran rumah pelaku pembunuhan sadis itu dibagikan akun Instagram @infopenajam.

Disebutkan bahwa pembongkaran tersebut atas kesepakatan keluarga pelaku untuk menghilangkan rasa trauma keluarga dan warga sekitar.

Nantinya rumah korban juga turut dibongkar atas permintaan keluarga.

Dalam rekaman vido juga terlihat bagaimana keluarga pelaku membacakan surat pernyataan yang disaksikan Camat Babulu, Kapolsek Babulu, Koramil Babulu, Kades, serta masyarat sekitar.

Baca juga: Pernyataan Keluarga Junaedi Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di PPU Usai Rumah Dirobohkan

Kemudian salah satu perwakilan keluarga Junaedi dalam pernyataanya yang beredar terkait dengang dibongkarnya rumah dan bengkel menyatakan:

"Yang bertanda tangan di bawah ini Aliudin tempat tanggal lahir balikpapan 21 oktober 1987, agama Islam alamat Babulu Laut RT 18, Kecamatan Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara, mewakili keluarga saya dengan ini pernyataan dengan sesungguhnya, bahwa,"

"1. Saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,"

"2. Saya dan keluarga saya bersedia di rumah kami di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat setelah barang-barang kami dikeluarkan dari rumah kami,"ujarnya

Rumah Korban Ikut Dirobohkan

Rumah milik korban WL juga akan dirobohkan.

Rumah akan dirobohkan setelah 40 hari meninggalnya para korban.

Hal ini juga atas permintaan keluarga korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved