Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang
Pengakuan Pasutri Pengedar 111 Kg Sabu di Palembang Diupah Rp 2 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati
Pasangan suami isri, Panji (31) dan Pina (28) ditangkap anggota Polda Sumsel dengan barang bukti 111 kg sabu dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pasangan suami isri, Panji (31) dan Pina (28) ditangkap anggota Polda Sumsel dengan barang bukti 111 kg sabu dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
Dihadirkan dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, kedua pasangan suami istri ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan 50 kg narkoba jenis sabu dengan upah sekali antar Rp 2 juta.
"Jujur pak sudah 3 kali pernah ngedarke 50 kg sabu," ujarnya mengaku di upah hanya Rp 2 juta setiap kali edarkan, Minggu (11/2/2024).
Setelah ditangkap polisi, pasangan suami istri terlihat pasrah menghadapi nasib yang bakal dijalaninya.
"Pasrah pak. Dan kami berdua menyesal," ungkapnya.

Saat ditangkap petugas Ditres narkoba Polda Sumsel, kedua tersangka ini berada di rumah yang terletak di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB I, Palembang.
Dengan barang bukti 106 bungkus sabu setelah dihitung beratnya 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi.
Sementara itu, satu tersangka lain yang diamankan yakni Herly mengaku sudah tiga kali mendapat perintah dari DPO RK dengan modus yang serupa.
"Mobil itu sudah disiapkan saya tinggal ambil dengan sekali upah saya mendapat Rp 6 juta,"katanya sambil termenung memikirkan nasibnya.
Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal 114 atau 2 UU No 35, Dengan ancaman hukuman mati.
SEBELUMNYA Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.
Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.
Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.
"Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Irjen Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (7/2/2024), lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.