Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang
BREAKING NEWS: Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 111 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita
Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap anggota Polda Sumsel dengan barang bukti 111 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 134.195 ekstasi
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pasangan suami istri pengedar narkoba ditangkap anggota Polda Sumsel dengan barang bukti 111 kilogram lebih sabu dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.
Dari hasil pengembangan kedua suami istri itu, polisi juga berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Muba yang diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis haram tersebut.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan, identitas kedua suami istri tersebut adalah Panji (31) dan istrinya Pina (28), berstatus sebagai pengedar.
Keduanya ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kecamatan IB I, Palembang.
"Benar para pelaku ini diamankan setelah anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, bersama tim," ungkap Rachmad Wibowo.
Ada pun barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.
Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.
Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.
Irjen Asep mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.
"Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” ujar Irjen Asep saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (7/2/2024), lalu.
Lanjutnya, seluruh barang bukti fantastis itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel. Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.
Lalu, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.
Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
Di antarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.