Berita Palembang

21.335 Pemilih Masuk DPTb Pemilu 2024 di Palembang, Kampanye Akbar Hingga 10 Februari

Sebanyak 21.335 pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Palembang. Pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini masih kampanye akbar.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Sebanyak 21.335 pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Palembang. Pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini masih kampanye akbar hingga 10 Februari. Foto simulasi pemilihan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sebanyak 21.335 pemilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Palembang.

Pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024 tinggal hitungan hari (14 Februari), dan saat ini masih memasuki tahapan rapat umum atau kampanye akbar hingga 10 Februari.

Setelah itu masuk masa tenang pada 11-13 Februari 2024, dimana setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan 14 Februari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang sendiri, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024 lalu.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatim), Arman Darmawan mengatakan pihaknya mencatat ada 21.335 pemilih keluar dan masuk dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb, yang tersebar se Palembang.

"Sudah dilakukan penetapan DPTb untuk Kota Palembang sejak 6 Januari hingga 7 Februari 2024," kata Arman, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Bawaslu OKU Selatan Gelar Bimtek Pemilu 2024, Wujudkan Pemilu Luber dan Jurdil

Dari data 21.335 DPTb itu, rincian pemilih pindah keluar sebanyak 13.511 pemilih, dan pindah masuk sebanyak 7.824 pemilih.

"Yang masuk rata-rata tugas dan pendidikan, yang keluar juga sama, bekerja dan pendidikan, " paparnya.

Jumlah ini menurut Arman, merupakan gabungan jumlah pemilih DPTb sebelumnya yang dilaksanakan pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024.

"Jadi, pemilih DPTb itu gabungan sebelumnya, karena yang baru selesai ini untuk 4 kategori saja (pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara), dari sebelumnya 9 kategori, " paparnya.

Meski begitu, Arman memastikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat memilih namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dimana calon pemilih harus menunjukkan e-KTP nya, dan domisilinya sesuai dengan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Pastinya DPT tetap (1.229.528), kita juga akan mengirimkan jumlah surat suara sesuai DPT plus 2 persen disetiap TPS. Dan kita juga akan kirimkan data DPTb disetiap TPS yang memiliki DPTb, " tandasnya.

Untuk pencoblosan sendiri warga yang masuk DPT, DPTb dan DPK wajib menunjukkan eKTP saat di TPS.

"Pastinya kalau pelayanan sama dari jam 07.00-13.00 Wib, namun waktu untuk menggunakan hak suara di bilik suara bagi pemilih DPT dari pukul 07.00-13.00 Wib, DPTb pukul 11.00-13.00 Wib dan DPK mulai pukul 12.00-13.00 Wib," pungkasnya.

Sekedar informasi dalam tahapan pemilih setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024, selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved