Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap
Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Kenal di Lapas Muara Enim, Keluar Penjara Tahun 2022
Dua begal yang menghabisi Nazwa Keyza Safira, mahasiswi Unsri yang tewas ditusuk di punggung saling kenal di lapas Muara Enim
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua begal yang menghabisi Nazwa Keyza Safira, mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas ditusuk di punggung saling kenal di lapas Muara Enim sewaktu sama-sama menjalani hukuman.
Kedua begal yakni Nopriandi dan Herli Diansyah telah diamankan tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Kedua tersangka saling kenal di Lapas. Mereka merupakan Residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang sama-sama keluar di tahun 2022," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2023).
Untuk tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.
Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.
Baca juga: Super New Moon 10-15 Februari 2024, Wilayah Pesisir Sumsel Diimbau Antisipasi Potensi Rob
Anwar menerangkan saat kejadian korban Nazwa dan Aldo saat itu tengah nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Tersangka Nopriandi menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.
"Ketika motor mau dibawa kabur oleh tersangka Nopriandi, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," tuturnya.
Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
"Mereka ditangkap di rumahnya," ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.
"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
"Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas," ujar Nopriandi.
Minta Pelaku Dihukum Mati
Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap
Begal di Tanjung Senai
Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri
Nazwa Keyza Safira
Begal
Tribunsumsel.com
Runningnews
Tangis Histeris Aldo Saat Lihat Kekasihnya yang Mahasiswa Unsri Ditusuk Begal di Tanjung Senai |
![]() |
---|
Usai Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal di Tanjung Senai OI, Warga Minta Polisi Patroli Sampai Pagi |
![]() |
---|
Terapkan Pasal Berlapis UU Darurat, 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dibuang di Lokasi, Polisi Masih Cari BB Pisau Dipakai Begal Tusuk Nazwa Mahasiswi Unsri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.