Berita Muratara
Arti DPT, DPTb dan DPK Dalam Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa Pemilih Saat Datang ke TPS
Pemilu serentak tahun 2024 digelar Rabu tanggal 14 Februari nanti.Berikut pengertian itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
Apa itu DPK?
DPK merupakan singkatan dari daftar pemilih khusus, adalah warga yang sudah memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam DPT dan DPTb.
Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.
Adapun syaratnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) saat datang ke TPS.
Namun perlu diingat, DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat KTP elektronik.
Waktu pencoblosan warga dengan status DPK berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Dengan catatan surat suara di TPS tujuannya mencoblos masih tersedia, jika sudah habis akan diarahkan memilih ke TPS terdekat.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Muratara Hari Ini
Arti DPT
DPTb Pemilu 2024
DPK Pemilu 2024
Pemilu 2024
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik di Jalinsum Rupit, Muratara |
![]() |
---|
Nekat Lawan Petugas Saat Ditangkap, Pencuri Mobil di Muratara Berujung Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.