Oknum Polisi Tipu Teman di Sumsel
Sidang Oknum Polisi Tipu Teman, Ipda Vulton Matheos Ungkap Soal Uang Rp 225 Juta, Akui Menyesal
Sidang lanjutan Ipda Vulton Matheos oknum polisi Polres OKU tipu teman sekolah di Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Diberitakan sebelumnya oknum anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 225 juta kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah SH MH mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.
Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.
Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.