Berita PALI
Berapa Macam Pemilih Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasan KPU PALI
Berapa macam pemilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU PALI Sunario mengatakan ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Vanda Rosetiati
Untuk mengurus pindah memilih, masyarakat bisa menghubungi petugas PPS, PPK atau KPU Kabupaten PALI dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan sesuai dengan alasan pindah memilih.
Adapun Persyaratan nya berdasarkan alasan pindah memilih yang dimaksud, masyarakat bisa mencari tahu pengumuman yang sudah di publikasikan di akun medsos KPU PALI atau bisa menghubungi call center KPU PALI dengan nomor WhatsApp 0812-3679-7052.
Pemilih dalam DPTb yang sudah ditetapkan nanti, datang ke TPS wajib membawa KTP-elektronik dan surat pindah memilih (formulir A5-KPU) untuk mencoblos.
Pemilih yang pindah memilih sebelumnya telah mengurus Formulir Surat Pindah Memilih pada jangka waktu yang sudah ditentukan dan akan mendapatkan surat suara sesuai ketentuan.
Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.
Untuk Pindah memilih ke Provinsi lain atau ke negara lain mendapatkan 1 surat suara yakni presiden dan wakil presiden (PPWP).
Pindah memilih ke Kabupaten/ Kota lain dalam satu provinsi mendapatkan surat suara PPWP dan DPD.
Pindah memilih ke Kabupaten/ Kota lain dalam satu provinsi dan satu Dapil DPR RI mendapatkan surat suara PPWP, DPD dan DPR RI.
Pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain dalam satu dapil DPRD Provinsi dan DPR RI mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/ Kota dan dalam satu Dapil Kabupaten/ Kota mendapatkan surat suara PPWP, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Pemilih dalam DPTb ini, dihimbau datang ke TPS paling cepat pukul 11.00 Wib waktu setempat,"pintanya.
Sedangkan untuk DPK adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Pemilih DPK ini memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, Kartu Keluarga.Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Pemilih dapat mencoblos di TPS yang berada sesuai alamat yang tertera pada KTP-el dan dapat dilayani selama surat suara di TPS tersebut masih tersedia.
Berita PALI 2024
Berapa Macam Pemilih Dalam Pemilu 2024
Berapa Macam Pemilih
Pemilu 2024
KPU PALI
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Beri Bantuan Rp 67,5 M ke Pemkab PALI, Rp 20 M Fokus Untuk PDAM Tirta PALI Anugerah |
![]() |
---|
Beli Land Cruiser Hingga Lexus Untuk Mobil Dinas, Pemkab PALI Dikritik, Asgianto : Program Warisan |
![]() |
---|
Adi Nugraha Dilantik Jadi Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah, Warga Harap Air Mengalir Tanpa 'Drama' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.