Pilpres 2024

Ahok, Sohib Jokowi Kini Resmi Mundur Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Dukung Ganjar-Mahfud MD

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana dan penerima di Kementerian BUMN atas nama Yuli.

Editor: Slamet Teguh
kompas.com
Ahok, Sohib Jokowi Kini Resmi Mundur Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Dukung Ganjar-Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tensi politik di Indonesia yang kian memanas membuat sejumlah tokoh mundur dari jabatannya.

Kini yang terbaru, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) per hari ini, Jumat (2/2/2024).

Seperti diketahui, Ahok merupakan sohib Jokowi yang lebih memilih mendung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Ahok melampirkan tanda penyerahan surat pengunduran diri dan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) kepada Menteri BUMN Erick Thohir selaku pemegang saham.

"Melalui surat pengantar ini, kami mohon berkenan bapak, saya ucapkan terima kasih," tulis dalam surat tersebut, Jumat (2/2/2024).

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana dan penerima di Kementerian BUMN atas nama Yuli.

"Surat tersebut sebagai bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini," kata Ahok.

"Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tulis Ahok.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md lebih dulu menyatakan mundur dari kabinet Indonesia maju, Kamis (1/2/2024).

Staf Khusus Erick Thohir Beri Peringatan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya menegaskan seluruh pejabat di perusahaan-perusahaan pelat merah dilarang ikut aktif berkampanye.

Adapun, Kementerian BUMN merujuk ketentuan kampanye berdasarkan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.

"Aku belum lihat (aturan) detailnya. Tapi kalau ikut kampanye (aktif) ya enggak boleh," ucap Arya saat di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (30/1/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved