Berita Kabupaten OKU Timur

Pemkab OKU Timur Ajukan 1.700 Formasi CASN 2024 ke Kemenpan RB, 1000 Untuk Tenaga Teknis

Dikatakan Sekda, dari 1.700 usulan tersebut, sebanyak 700 formasi untuk guru dan tenaga kesehatan.

|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
CHOIRUL/TRIBUNSUMSEL.COM
Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur mengajukan sebanyak 1.700 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kamis (01/02/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur akan mengajukan sebanyak 1700 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dimana hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur H Jumadi, S.Sos.

"Kami sudah membahas, potensi formasi pegawai yang akan usulkan sekitar 1.700. Angka ini akan dinaikan ke Bupati, baru nanti diajukan ke pusat atau Kemenpan RB," katanya, Kamis (01/02/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah 1.700 formasi tersebut masih berupa usulan, yang artinya belum final.

"Setelah usulan dikirim ke pusat, usulan tersebut digodok lagi, nanti baru ada kuata formasi final dari Kemenpan RB," ucapnya.

Lalu lanjutnya, usulan jumlah formasi CASN tahun 2024 ini telah diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sesuai keinginan Bupati, kita ingin pemenuhan kebutuhan OPD," ujarnya.

Dikatakan Sekda, dari 1.700 usulan tersebut, sebanyak 700 formasi untuk guru dan tenaga kesehatan.

Sementara 1000 fomasi untuk kebutuhan tenaga teknis di sejumlah OPD lain.

Diakui Sekda, jumlah usulan sebanyak itu juga mempertimbangkan jika memang per 31 Desember 2024 ini tidak boleh pengangkat honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS).

Baca juga: Pemkab OKU Timur Bangun Taman di Simpang Empat Tanjung Kemala, Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar

Seperti diketahui sesuai pasal 66 di UU N0. 20 Tahun 2023 tersebut, bahwa pegawai non ASN atau sebutan honorer harus diselesaikan pendataan paling lambat 31 Desember 2024.

Undang-undang itu juga mengatur bahwa pemerintah dilarang merekrut pegawai non ASN atau sebutan lain.

"Kita antisipasi juga jika memang aturan itu diberlakukan. Yang saat ini kita masih menunggu tindak lanjut dari aturan tersebut," katanya.

Meski begitu, kata Sekda, Pemkab Kabupaten OKU Timur saat ini sudah melarang perektan TKS baru.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada honorer yang memiliki kesempatan mengikuti seleksi CASN agar mempersiapkan diri dengan baik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved