Berita Kabupaten OKU Timur

Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Dukung Upaya Polres Tindak Tegas Pelaku Balap Liar, Resahkan Warga

Polres OKU Timur dan Polsek jajaran dalam menertibkan dan menindak tegas pelaku balap liar itu merupakan tindakan yang tepat.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
DUKUNG TINDAK TEGAS -- Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Hermanto SE diambil pada Senin (19/08/2024). Penindakan tegas aksi balap liar yang dilakukan Polres OKU Timur mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Hermanto, SE mendukung Polres OKU Timur dalam menindak tegas pelaku balap liar terbukti dengan banyaknya berbaris karangan bunga yang bejejer di halaman Mapolres termasuk juga karangan bunga dari Ketua DPRD OKU Timur Hermanto.

Aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja di daerah Kecamatan Belitang dan Kecamatan Martapura selama ini sudah cukup meresahkan warga.

Ia mengatakan, upaya yang dilakukan Polres OKU Timur dan Polsek jajaran dalam menertibkan dan menindak tegas pelaku balap liar itu merupakan tindakan yang tepat.

"Karena itu seluruh elemen harus mendukung upaya yang dilakukan Polres OKU Timur," katanya, Kamis (06/02/2025).

Lanjut kata dia, aksi balap liar di jalan umum selain merugikan dan membahayakan pelaku balap liar, tentunya juga merugikan dan mengganggu ketenangan masyarakat serta pengguna jalan.

Karena itu tindakan tegas harus diberikan kepada siapapun yang ikut dalam balap liar.

"Saya mengajak masyarakat dan seluruh orang tua untuk mengingatkan dan melarang anaknya untuk ikut balap liar karena berbahaya dan tidak ada gunanya," ungkap Hermanto politikus PKB ini.

Diberitakan sebelumnya, Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil sita ratusan unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merek di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Baca juga: Puluhan Personel Polres OKU Timur Dapat Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Dimana, kendaraan yang berhasil disita Satlantas Polres OKU Timur tersebut sebanyak 132 unit yang didapat dari hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalulintas yang berada di Jalan Raya BK 8 Desa Mojosari, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.

Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.

"132 unit kendaraan sepeda motor hasil pelanggaran balap liar ditangkap dan dikenakan sanksi tilang," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Senin (03/02/2025).

Selain itu, Kapolres mengatakan, 132 unit sepeda motor tersebut juga disita sebagai barang bukti. 

"Penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Kapolres OKU Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya.

Karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain yang berujung pada kematian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved