Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Akhir Kasus Polisi Tabrak Pelajar Hingga Tewas di Lubuklinggau, Tersangka & Keluarga Korban Berdamai

Kasus polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau Sumsel berakhir damai. Sebelumnya, Bripka AL sudah berstatus tersangka

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan kasus polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau berakhir damai, Kamis (1/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kasus polisi tabrak pelajar hingga tewas di Lubuklinggau Sumsel berakhir damai. 

Sebelumnya, Bripka AL polisi tabrak pelajar di Lubuklinggau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Polres Lubuklinggau.

Kini keluarga Fauzi ayah almarhum Reffi informasinya sudah menerima kenyataan anaknya meninggal dunia.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menyampaikan bila mereka sudah mendapat pemberitahuan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Hanya memberitahu kalau mereka melakukan perdamaian," ungkapnya pada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Caleg DPRD Sumsel Jadi Korban Penipuan Rp 60,5 Juta, Diiming-Imingi 5000 Suara Mata Pilih

Polisi tabrak pelajar hingga tewas belum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024)
Polisi tabrak pelajar hingga tewas belum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/1/2024) (DOK POLISI)

Agus mengungkapkan dengan adanya peristiwa ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lebih dulu dan hasilnya nanti akan disampaikan ke publik.

"Untuk perkembangan selanjutnya akan kita gelar perkara dulu, hasilnya akan diketahui nanti," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya perdamaian itu bisa meringankan pelaku penabrak, karena syarat untuk dilakukan Restorative Justice (Pj)harusnya adanya perdamaian kedua belah pihak.

"Kalau memenuhi syarat bisa diajukan untuk RJ," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Lubuklinggau.

Bripka Alexander polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Akibat ulahnya tersangka AL dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Kasat Lantas Agus Gunawan pada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Agus mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved