Berita Palembang

Caleg DPRD Sumsel Jadi Korban Penipuan Rp 60,5 Juta, Diiming-Imingi 5000 Suara Mata Pilih

 Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sumsel melapor ke polisi telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus diimingi 5000 mata pilih

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Mus Mulyadi Caleg DPRD Sumsel melapor ke Polrestabes Palembang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebesar Rp 60,5 Juta dengan modus pelaku mengiming-iminginya 5000 suara mata pilih 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sumsel melapor ke polisi telah menjadi korban penipuan dan penggelapan. 

Mus Mulyadi membuat laporan ke Polrestabes Palembang karena mengalami kerugian sebesar Rp 60,5 juta akibat perbuatan pelaku berinisal NP. 

Saat membuat laporan polisi, Mus mengatakan, penipuan yang dialaminya bermula dari pertemuan dirinya dengan pelaku di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 10.00. 

Saat itu, dirinya diajak bertemu oleh diduga pelaku di tempat tersebut. 

Setelah di TKP, dirinya dijanjikan pelaku bahwa ada suara mata pilih 5000 dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) untuknya. 

Lalu, pelaku meminta imbalan kepada sebesar Rp 60, 5 juta dan uangnya ditransfer ke rekening pelaku secara bertahap.

Lantaran tertarik dengan tawaran pelaku, korban kemudian  mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku saat di TKP. 

"Saya langsung Transfer pada saat bertemu, usai di transfer saat ditanyakan kepada terlapor hingga sampai sekarang selalu mengulur waktu," kata Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Jalan Komplek Taman Ogan Permai Jakabaring Palembang, Rabu (31/1/2024). 

Baca juga: Viral Detik-detik Peserta Goyang Gemoy Meninggal Dunia, Tiba-tiba Ambruk

Lanjut korban, dirinya tidak terima oleh itulah ia melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Polrestabes Palembang.  

"Saya berharap atas laporan saya, pelaku ditangkap pak. Sebelumnya saya juga sudah mencari keberadaan pelaku,  namun tidak bertemu, ' katanya.

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Pidsus (pidana khusus), Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, membenarkan adanya laporan korban. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved