Berita Palembang

Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Tergiur Untung Besar, Setahun Bisa Raup Rp 480 Juta

Saat dirilis Polda Sumsel, warga Dusun II Desa Teluk Kijing 1 ini mengaku sudah satu tahun terakhir mengelola lokasi Refinery ilegal.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Sri Hidayatun
rachmad kurniawan/tribunsumsel.com
Hidayat salah satu pemilik tempat Penyulingan BBM ilegal di Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tergiur dengan hasil yang sangat menggiur, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin kini ditetapak sebagai tersangka pasca kebakaran pada 13 Januari 2024 lalu.

Hidayat (46) mengaku ia memerlukan modal awal senilai Rp 100 juta untuk membuka usahanya.

Dalam satu bulan ia mengaku bisa meraup keuntungan kurang lebih senilai Rp 20 juta dari hasil penyulingan. Setiap kali melakukan penyulingan, Hidayat memperoleh Rp 2 juta.

Sehingga jika ditotal kurang lebih ia sudah menerima uang kurang lebih senilai Rp 480 juta dari hasil bisnisnya.

"Rata-rata sebulan itu masaknya 20 kali. Dan satu kali memasak hasil dari menjualnya dapat untung Rp 2 juta. Konsumen BBM hasil sulingan biasanya adalah orang-orang biasa," katanya, Rabu (31/1/2024).

Saat dirilis Polda Sumsel, warga Dusun II Desa Teluk Kijing 1 ini mengaku sudah satu tahun terakhir mengelola lokasi Refinery ilegal.

"Lebih kurang sudah satu tahunan pak. Kita cari solusi sendiri nanya sama kawan ke kawan bisa tergiur dengan bisnis tersebut, " ujar Hidayat.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Drilling di Musi Rawas, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Polda Sumsel Tutup Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Hidayat adalah satu dari empat pemilik dan pekerja tempat penyulingan BBM ilegal terbakar selama bulan Januari 2024 yang diamankan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, penyebab kebakaran tempat penyulingan BBM ilegal ini bermacam-macam. Mulai dari kerusakan mesin hingga percikan api yang ditimbulkan saat mesin tertimpa pohon.

"Di Empat lokasi ini penyebab terbakarnya bervariasi ada yang karena mesin ada juga yang tertimpa pohon dan menyebabkan percikan api. Empat pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pemilik dan pekerja ," katanya.

Keempat tersangka ini yakni Hidayat, Hairul (42) pelaku usaha Refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman, Muba. Rusdi (43) pekerja Refinery ilegal di Talang Kambang Dusun V Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman. Dan Menri (37) pekerja Refinery ilegal di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman, Muba. 

Sembari melakukan pengembangan dengan mencari dua tersangka lainnya, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus yang ada dengan menaikkan prosesnya ke tahap sidik.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dua orang pemilik tempat penyulingan. Penanganan sudah sampai tahap Sidik sebentar lagi akan kami naikkan ke Kejaksaan," katanya.

Karena banyak kerusakan yang ditimbulkan, Polda Sumsel melakukan upaya berupa penertiban dan sosialisasi.

"Kita sudah sosialisasikan karena cukup banyak kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan. Kita juga bakal lakukan penertiban ini dengan cara Preventif dan Preentif," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda maksimal 5 miliar.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved