Berita OKU Selatan

KPU OKU Selatan Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024 Hingga H-7, Berikut Syarat Disiapkan

KPU OKU Selatan membuka layanan pindah memilih Pemilu 2024 hingga hingga H-7 sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
KPU OKU Selatan membuka layanan pindah memilih Pemilu 2024 hingga hingga H-7 sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Gambar logistik Pemilu 2024 saat diterima di KPU OKU Selatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan masih membuka layanan untuk pindah memilih Pemilu 2024 baik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Divisi Program dan Data Yuristian Ramadoni KPU OKU Selatan menuturkan pembukaan layanan untuk pengurusan pindah memilih dibuka hingga H-7 sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Ya, sesuai arahan KPU RI saat ini kita terus membuka layanan mengurus pindah memilih bertempat di Kantor KPU OKU Selatan, hingga h-7 sebelum pencoblosan,"terangnya, Selasa (30/1).

Lebih lanjut, kata Dia layanan pindah memilih secara nasional ini meliputi empat kategori alasan yaki bertugas di tempat lain, sakit yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana menjadi tahanan rutan atau Lapas.

"Tetapi dengan catatan, dengan alasan keempat kategori tersebut,"terangnya.

Baca juga: Kader NasDem Siap Birukan BKB, Surya Paloh Kampanye Akbar di Palembang Besok, Dihibur Wali Band

Dijelaskannya, persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya bagi yang sakit membawa dokumen pesyaratan surat keterangan rawat inap atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Kemudian, bagi tertimpa bencana yang terpaksa harus pindah memilih wajib membawa surat dari BNPB, Kepala Desa dan Lurah dan Pemberitaan dari Media Massa.

Sedangkan, untuk yang menjadi tahanan, membawa surat pernyataan dari kalapas atau Karutan.

Sementara bagi pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan membawa surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah , termasuk syarat wajib membawa dokumen KTP El dan KK terbaru.

"Setalah dokumen lengkap, nanti petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih,"pungkas Yuristian Ramadoni, Selasa (30)1/2024).

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved