Berita Palembang

Mobil Pasti Palembang Beri Layanan Imigrasi Mobile, Buat Paspor Hingga Perpanjang Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meluncurkan mobil Pasti Palembang, melayani pembuatan paspor hingga perpanjang izin tinggal.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meluncurkan mobil Pasti Palembang, melayani pembuatan paspor hingga perpanjang izin tinggal. Peluncuran dilakukan Kepala Imigrasi Palembang, Mohamad Ridwan ditemui usai upacara HUT Bhakti Imigrasi Ke 74, Jumat (26/1/2024) kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meluncurkan mobil Pasti Palembang, Pelayanan Satu Pintu Imigrasi Palembang, Jumat (26/1/2024).

Mobil Pasti Palembang ini akan memberikan layanan imigrasi mobile seperti pembuatan paspor hingga perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

"Mobil ini merupakan pelayanan satu pintu imigrasi. Dalam pembuatan paspor untuk warga Indonesia dan warga negara asing untuk pengurusan perizinan perpanjangan tempat tinggal," ungkap Kepala Imigrasi Palembang, Mohamad Ridwan ditemui usai upacara HUT Bhakti Imigrasi Ke 74, Jumat (26/1/2024) kemarin.

Lanjut Ridwan, tugas mobil ini sendiri jemput bola.

"Ada 6 petugas di dalam mobil ini yang bertugas. jika ada permohonan minimal 40 paspor kita langsung menuju lokasi yang diminta," tegasnya sambil mengatakan untuk pukul buka sesuai jam kerja imigrasi.

Ketika ditanya ada beberapa unit mobil yang stanbay di imigrasi, sambung Ridwan Imigrasi kelas 1 TPI Palembang memiliki 1 unit mobil sedangkan seluruh Sumsel ada enam unit.

"Rinciannya kabupaten dan 2 kota. Ada di Banyuasin, Musi Banyuasin, OKI (Ogan Komering Ilir dan OI (Ogan Ilir). Untuk kota yakni Prabumulih dan Palembang," bebernya, dengan nomor layanan mobil ke nomor 08117892601.

Baca juga: LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1

Lebih jauh Ridwan mengatakan untuk persyaratannya sama seperti persyaratan pembuatan paspor seperti biasanya, KTP, yang masih berlaku, KK, dokumen akta kelahiran, akta perlawanan, buku nikah dan ijazah dan dokumen pendukung.

Terpisah, ketika ditanya soal berapa jumlah pemohon pembuatan paspor dalam sehari, Ridwan mengatakan dalam sehari untuk pembuatan paspor rata-rata 200 pemohon.

Jika diakumulasi dalam sehari kurang lebih 250 pemohon.

"Warga yang membuat paspor kebanyakan warga Palembang, untuk umbroh, liburan dan juga sekolah di luar Negri.

Saat musim naik Haji, ditambah Kepala Imigrasi, jelas meningkat pemohonnha. " Tetapi kamu sudah antisipasi kerja sama dengan Kemenag untuk pembuahan paspor jemput bola," tutupnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribumsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved