Berita Viral

Sosok Abah Kacung Supriatna, Petani di Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Rp4 Miliar, Sampai Jatuh Sakit

Sosok Kacung Supriatna (64), warga asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, pilu karena tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Wartakota.com/Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Sosok Kacung Supriatna (64), warga asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, pilu karena tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Seorang petani di Bekasi harus gigit jari karena tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar.

Nasib malang itu dialami oleh petani bernama Kacung Supriatna (64), warga asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

Seumur hidupnya, Abah Kacung akrab disapa ini megaku tidak pernah merasa berhutang atau punya pinjaman apapun.

Baca juga: Pilu Nasib Petani di Bekasi Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Kini Ngadu ke Dedi Mulyadi

Boro-boro Rp 4 Miliar, Abah Kacung mengatakan Rp dirinya bahkan tak pernah meminjam sekalipun ke warung.

Kisah Kacung viral seusai dirinya didatangi oleh tiga orang untuk menagih utang tersebut.

Abah Kacung pun mengadukan apa yang dialaminya ini ke Dedi Mulyadi.

Bahkan, Abah Kacung bersama anaknya bernama Karyan telah melaporkan peristiwa itu ke e BPN Kabupaten Bekasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Adapun, ia menceritakan awalnya sertifikat lahan sawah miliknya seluas 1 hektar dipinjam oleh seorang makaler dijanjikan pembebasan lahan pada tahun 2000 silam.

Nahas, sertifikat yang dipinjam itu sampai saat ini hilang, dan si makelar tidak tahu dimana keberadaannya.

"Waktu itu si makelar datang pinjam sertifikat katanya mau fotocopy, saya orang gak ngerti jadi dikasih saja. Ternyata dipinjam sampai sekarang 2024 sertifikatnya hilang, si makelar juga dicari-cari gak ketemu,” ujar Kacung kepada Dedi Mulyadi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Detik-Detik Duel Carok Ayah dan Anak di Muba, Viral Saling Serang Pakai Sajam, Polisi Buka Suara

Meski begitu Kacung tetap menggarap sawah yang berada di belakang rumahnya meski sertifikat tak kunjung ditemukan.

Hingga akhirnya ia mendapatkan surat penagihan dari PT Askrindo senilai Rp 4 miliar.

Abah Kacung sampai jatuh sakit tak bisa bangun dari tempat tidur pasca mendapat surat penagihan.

Kacung tak menyangka setelah sertifikat sawah hilang, kini harus ditagih Rp 4 miliar padahal sama sekali tidak pernah memiliki utang pada siapapun.

Belakangan terungkap, bahwa sertifikat sawah miliknya menjadi jaminan untuk meminjam uang Rp 4 miliar oleh sebuah perusahaan fiktif.

Kini sertifikat pun disita oleh pihak PT Askrindo.

Nasib malang dialami oleh seorang petani bernama Kacung Supriatna (64) di kabupaten Bekasi kaget tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar.
Nasib malang dialami oleh seorang petani bernama Kacung Supriatna (64) di kabupaten Bekasi kaget tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar. (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Mirisnya, semua dokumen pribadi milik Abah Kacung dipalsukan oleh oknum tersebut.

"Ternyata data Abah, buku nikah, semua dokumen sampai tanda tangan dipalsukan. Bahkan tahun 2000 itu NJOP masih sekitar Rp 20 ribu per meter dipalsukan jadi Rp 325 ribu per meter untuk mencairkan utang Rp 4 miliar itu,” ucapnya.

Abah Kacung sudah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengambil kembali sertifikat miliknya.

Ia juga menghapus kepemilikan utang Rp 4 miliar tersebut.

Namun hingga kini masih belum ada titik terang.

"Sudah laporan ke Polres tapi belum ada perkembangan lagi. Ke BPN juga ternyata hanya bisa memfasilitasi untuk mediasi.

Jadi belum ada titik terang, yang ada sekarang capek dan habis uang untuk ongkos mengurusnya,” ungkapnya.

Mendengar cerita petani ini, Dedi Mulyadi berjanji akan membantu Abah Kacung hingga kasus ini selesai.

"Ini potret nyata rakyat kita. Petani banyak yang mengalami seperti ini sehingga perlu terus didampingi dan dibela," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Heboh Askara Parasady Diduga Beri Sindiran Menohok ke Nindy Ayunda Usai Nangis Soal Anak

Pihaknya meminta Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan kasus yang telah dilaporkan Abah Kacung tersebut.

Ia berharap sertifikat bisa kembali dan status utang dihapuskan karena Abah Kacung sama sekali tidak menikmati uang tersebut.

"Sudah, sekarang Abah tidak usah bingung. Nanti saya uruskan semua, saya siapkan pengacara sampai sertifikatnya bisa diambil. Ini komitmen saya dan Pak Prabowo Subianto yang akan selalu berpihak pada petani," ujar Dedi.

Melansir dari Tribunjatim.com, anak Abah Kacung mengungkapkan penagihan itu terjadi pada 2021 lalu.

Anak Kacung, Karyan menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.

Kedatangan tiga orang penagih utang dari salah satu lembaga keuangan pelat merah membuatnya terkejut.

Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 Miliar.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak? Saya bilang betul Pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp 4 Miliar pada 2021 gitu. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat, saya minta fotocopy-nya gak dikasih, cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.

Baca juga: Inara Rusli Tantang Virgoun Bertemu di Tengah Ancaman Bakal Dipenjara, Singgung Itikad dan Etika

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya atau uwa setelah melakukan Ajudikasi.

Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.

Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.

Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.

“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan.

Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.

Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.

“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya. Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.

Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.
Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved