Berita Musi Rawas

Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi di Musi Rawas, 40 Pil Ekstasi Disita

Johan Priyansya (21) pengedar narkoba asal Kota Lubuklinggau ditangkap kepolisan Satres Narkoba Polres Musi Rawas

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/Eko Mustiawan
Tersangka Johan Priyansya (21) warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Johan Priyansya (21) pengedar narkoba asal Kota Lubuklinggau ditangkap kepolisan Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu (24/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi juga turut mengamankan 40 butir pil ekstasi yang dia simpan di dalam sebuah bungkus rokok. 

Penangkapan dilakukan di Jalan H Syueb tepatnya di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Penangkapan tersebut lanjut Kasat, bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, mendapat laporan dari masyarakat ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba. 

Baca juga: 2 Jembatan Putus Imbas Banjir di Muratara Segera Diperbaiki, Pemprov Sumsel Sudah Bersurat ke Pusat

Mendapat laporan tersebut, anggota langsung menyelidiki hingga akhirnya diketahui terduga pelaku akan melintas di Jalan H Syueb tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

"Kemudian, anggota melakukan pengintaian, dan terlihat pelaku. Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka," ujarnya, Jumat (26/01/2024).

Setelah tersangka dibekuk, anggota melakukan pengeledahaan badan tersangka, kemudian ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus kotak rokok jenis filter.

"Setelah rokok itu dibuka, ternyata didalamnya ada 4 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram," jelas Kasat. 

Barang bukti tersebut ditemukan anggota di pinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari lokasi penangkapan. 

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," tegas Kasat.

Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutup Kasat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved