Berita Lahat

Ombudsman Beri Predikat Zona Kuning Polres Lahat, Segera Benahi Pelayanan Publik

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan predikat zona kuning kepada Polres Lahat, segera membenahi pelayanan publik.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel memberikan predikat zona kuning berarti nilai rendah kepada Polres Lahat. Kapolres Lahat, AKBP God Parlaso S Sinaga, SHSH, SIK MH bertekat segera membenahi pelayanan publik. 

TRIBUNSUMSEL,COM, LAHAT - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan memberikan predikat zona kuning kepada Polres Lahat.

Diberi predikat zona kuning oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel berarti Polres Lahat mendapat nilai rendah dalam bidang penilaian kepatahun penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlaso S Sinaga, SHSH, SIK MH, bertekad dan segera membenahi pelayanan kepada publik ke depannya.

Menurut AKBP God Parlaso yang baru beberapa bulan menjabat Kapolres ini, setidaknya ia sudah menyiapkan langkah-langkah untuk membenahi dan meningkatkan pelayanan tersebut.

Disampaikan lelaki yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lahat ini, saat ini mereka mulai membenahi fasilitas penunjang pelayanan publik.
Kemudian ia juga akan berusaha membenahi dan meningkatkan mutu dan ketulusan anggotanya dalam memberikan pelayanan.

"Dua hal itu sangat penting. Terutama SDM anggota. Kita akan terus tanamkan agar anggota memberikan pelayanan sepenuh hati. Seperti saat anggota ingin dilayani orang lain. Harus ada ketulusan, keiklasan dan menjadikan pelayanan sebagai komitmen anggota sebagai abdi masyarakat, " katanya, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: RS Dr Sobirin Lubuklinggau Kemalingan, Pencuri 4 Orang Terekam CCTV

Ia juga akan meminta para anggota peka dan responsif bilamana ada warga yang membutuhkan bantuan dan layanan dari Polisi.

Budaya melayani dengan sepenuh hati harus melekat pada diri anggota sehingga saat memberikan pelayanan beban tapi menjadikanya sebagai dedikasi bagi publik.

"Kita juga akan terus meminta dan berkoordinasi dengan pihak lain termasuk masyarakat dan media sehingga apa yang dilakukan bisa terpantau dan berjalan dengan baik, " tegasnya.

Terkait masuknya Polres Lahat dalam zona kuning dan mendapat nilai terendah kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Sumsel, dia mengatakan hal ini akan menjadi motivasi dan semangat bagi jajaranya untuk memperbaiki pelayanan dan lebih baik lagi kedepan.

"Ya nilai terendah yang kita dapat akan menjadi semangat bagi kita ke depan harus lebih baik lagi, " Sampainya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Penilaian, Hendrico SH CLA saat di Hotel Novotel Palembang Rabu (24/1/2024), menyarankan dalam hal memberikan pelayanan agar melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat UU RI No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik," sambung Hendrico.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved