Penodong di Ampera Ancam Wisatawan

Motif Budi Pemalak di Ampera Nekat Todong Wisatawan, Kini Terancam 7Tahun Penjara

Motif Budi pemalak di Ampera diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pelaku pun diancam hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Motif Budi pemalak di Ampera diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pelaku pun diancam hukuman 7 tahun penjara, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Motif Budi pemalak di Ampera nekat todong wisatawan diungkap polisi, pelaku pun diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menggelar perkara pemalakan di Jembatan Ampera yang sempat viral beberapa waktu lalu, Jumat (26/1/2024).

Kepada media, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkap pelaku Budi Dewantara (32) Lorong Harapan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ditangkap polisi Kamis (25/1/2024) malam.

"Benar pelaku sudah berhasil diamankan setelah kurang lebih satu Minggu diburu. Pelaku diamankan saat berada dirumahnya," ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, untuk motifnya pelaku ini nekat melakukan aksi pemalakan lantaran desakkan ekonomi dan pengaruh minuman miras jenis tuak.

"Motifnya ekonomi pelaku melakukan aksi ini. Namun saat peristiwa itu pelaku dalam keadaan mabuk," katanya.

Baca juga: Mabuk Miras, Budi Pemalak di Ampera Todong Korban Pakai Pisau, Ditangkap Polisi Tadi Malam

Harryo menegaskan atas ulahnya Budi terancam pasal 368 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.

Pelaku Budi hanya bisa pasrah. Dia mengaku usai kejadian kabur dan bersembunyi di rumah adik iparnya di kawasan Sukawinatan.

"Kurang lebih Seminggu pak saya bersembunyi disana. Nah saat pulang ke rumah, jujur Pak saya kangen dengan anak saya," katanya.

Budi juga mengaku, saat melakukan aksi pemalakan tersebut dirinya memang seorang diri.

"Saat itu saya usai minum tuak di bawah jembatan Ampera bersama rekan saya. Namun aksi itu hanya saya sendirian," katanya.

Ditambahkan Budi, ia mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korban dan warga Palembang, atas ulahnya video viral pemalakan di jembatan Ampera.

Todong Wisatawan Ancam Tour Guide

SEBELUMNYA Pemalak viral di Jembatan Ampera tertangkap, pelaku menodong wisawatan meminta uang dan mengancam tour guide. 

Pemalak di Jembatan Ampera ini memang menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang sejak videonya viral beberapa waktu lalu.

Bahkan sebelumnya polisi Polrestabes Palembang mendatangi rumah pelaku tetapi ternyata sudah kabur.

Kasat Reskim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan pemalak di Jembatan Ampera tertangkap.

"Benar pelaku pemalakan di atas Jembatan Ampera, sudah berhasil kita amankan. Diamankan oleh petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, " ungkap Haris.

Lanjut Haris, nanti perkara ini akan digelar langsung oleh Kapolrestes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihharyono.

"Nanti ya sore ini akan digelar oleh Kapolrestes, Palembang," kata Haris sambil mengatakan tadi malam tersangka kita tangkap

Diberitakan sebelumnya viral di media sosial Instagram, penodong di Jembatan Ampera ancam wisatawan dan pemandu wisata, memaksa minta uang. 

Dalam video yang di-posting berdurasi kurang lebih 10 detik itu, terlihat pria pelaku penodongan tersebut mengenakan jaket jeans berwarna biru tua, berbaju koas merah, celana jens biru muda dan memakai topi.

Dalam aksinya sambil berjalan pria tersebut mendekati seorang wanita yang tengah berjalan di atas Jembatan Ampera dari arah Ulu menuju Ilir.

Lalu, saat tengah berjalan turun dari jembatan Ampera bersama rekannya.

Salah satu wanita ini dipepet pria tesebut dan sambil bernada kasat pria ini terlihat meminta uang kepada wanita itu.

Dalam kolom komentar seorang netizen memberi keterangan ada yang melihat kejadian tersebut, bahkan saat beraksi pria penodong mengancam menusuk wisatawan jika tidak diberi uang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved