Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Ijma dan Qiyas, Jenis dan Contohnya, Sumber Hukum dalam Islam Setelah Alquran dan Hadits

Sumber hukum dalam Islam secara urutannya adalah sebagai berikut: 1. Alquran; 2. Al Hadits; 3. Ijma dan 4. Qiyas.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Ilustrasi Alquran sebagai sumber hukum utama dalam Islam, kemudian Al hadits, Ijma dan Qiyas 

Kesepakatan para ulama dan mujtahid atas diharamkannya minyak babi.
Menghasilkan kesepekatan berupa membukukan Al-Quran yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq.
Menjadi as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah sumber hukum Islam pertama, Al-Quran.


Pengertian Qiyas

Qiyas adalah salah satu dari empat sumber hukum Islam yang sudah disepakati oleh para ulama dan mujahid. Adapun ketiga sumber hukum Islam lainnya, yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijma.

Secara bahasa kata qiyas berasal dari akar kata, qaasa-yaqishu-qiyaasan yang berarti pengukuran. Selain itu, secara bahasa qiyas berarti sesuatu tindakan untuk mengukur suatu hal atau peristiwa yang kemudian disamakan. Para ukama ushul fiqh mengatakan bahwa walaupun qiyas sangat beragam, tetapi masih mempunyai makna yang sama.

Sedangkan, menurut istilah, qiyas adalah suatu tindakan untuk menyamakan suatu hal yang tidak mempunyai nash hukum dengan sesuatu hal yang memiliki nash hukum, kemudian dilihat berdasarkan kesamaan illat yang diperhatikan sesuai dengan syara’. Menurut Imam Syafi’i, kedudukan qiyas berada di bawah dari ijma, sehingga qiyas menjadi sumber hukum Islam yang terakhir.

 

Rukun Qiyas
Sama halnya dengan ijma, qiyas juga memiliki rukun-rukunnya. Dengan rukun-rukun qiyas, maka qiyas menjadi sah. Oleh sebab itu, dalam menentukan qiyas, maka harus memenuhi rukun-rukun qiyas terlebih dahulu.

1. Ashl
Ashl adalah asal mula dari suatu permasalahan yang sudah ada sebelumnya atau hukumnya sudah ada dalam bentuk ijma atau nash. Ashl juga memiliki nama lain yang lebih sering dikenal dengan sebutan musyabbah bi atau tempat mengqiyasakan.

2. Hukum Ashl
Hukum ashl adalah hukum syara yang sudah ditetapkan oleh nash serta sudah dikehendaki untuk melakukan penetapan terhada hukum far’u. Dengan kata lain, hukum ashl kedudukannya harus sejal, apakah termasuk sunnah, wajib, mubah, dan makruh.

3. Far’u
Far’u adalah cabang yang berasal dari masalah ashl (asal). Rukun far’u ini biasanya berasal dari suatu akibat dari sebab yang sudah ada sebelumnya.

4. Illat
Jika dilihat secara bahasa, illat bisa diartikan sebagai suatu alasan dan menjadi hukum ashl (asal) atau dapat dikatakan bahwa illat menjadi suatu alasan bagi persyariatan hukum.

Jenis Qiyas
Qiyas dibagi menjadi 3 jenis, yaitu qiyas illat, qiyas dalalah, dan qiyas shabah.


1. Qiyas Illat
Qiyas illat adalah jenis qiyas yang sudah memiliki suatu kejelasan dari kedua persoalan yang sudah dibandingkan dan diukur. Qiyas illat terdiri dari dua jenis, yaitu qiyas jail, qiyas khafi, dan qiyas.

2. Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah adalah jenis qiyas yang sudah memperlihatkan kepada hukum yang sesuai dengan dalil illat. Qiyas dalalah bisa juga diartikan sebagai jenis qiyas yang dapat diterapkan dengan cara menghubungkan pokok dan cabang hukum berdasarkan illat.

3. Qiyas Shabah
Qiyas shabah adalah qiyas yang mempertemukan antara cabang qiyas dengan suatu pokok permasalahan yang berfungsi hanya untuk penyerupaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved