Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Ijma dan Qiyas, Jenis dan Contohnya, Sumber Hukum dalam Islam Setelah Alquran dan Hadits

Sumber hukum dalam Islam secara urutannya adalah sebagai berikut: 1. Alquran; 2. Al Hadits; 3. Ijma dan 4. Qiyas.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Ilustrasi Alquran sebagai sumber hukum utama dalam Islam, kemudian Al hadits, Ijma dan Qiyas 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Ijma dan Qiyas Beserta Jenis dan Contohnya, Sumber Hukum dalam Islam Setelah Alquran dan Hadits

Dalam agama Islam terdapat sumber hukum yang dijadikan sebagai panduan dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Sumber hukum dalam Islam secara urutannya adalah sebagai berikut:
1. Alquran
2. Al Hadits
3. Ijma
4. Qiyas.


Berikut penjelasannya.

1. Alquran
Alquran adalah sumber segala sumber hukum dalam Islam.
Berisi tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan kehidupan, mulai dari hal-hal yang boleh dilakukan di dunia ini hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan, berkaitan dengan tujuan manusia hidup di dunia untuk bekerja dan mengabdi kepada Sang Khalik.

2. Al Hadits
Hadits adalah semua perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad saw yang berkaitan dengan hukum syara.
Hadits tidak pernah bertentangan dengan Alquran dan menjadi hukum kedua dalam Islam setelah Alquran.

3. Ijma dan Qiyas

Ketika Nabi Muhammad SAW wafat, pertanyaan-pertanyaan muncul dan para sahabat tidak bisa menemukan jawabannya dari suatu permasalahan yang sedang terjadi karena tidak ada dasar hukumnya dalam Al-Quran dan Hadits.

Maka umat Muslim mulai mencari hukum Islam yang sifatnya lebih kompleks agar setiap permasalahan dunia dapat ditemukan solusinya. Dari keinginan itulah, maka lahirlah sumber hukum Islam yang baru, yaitu Ijma dan Qiyas. Meskipun Ijma dan Qiyas termasuk sumber hukum Islam, tetapi kedudukannya masih di bawah Alquran dan Hadits.

Ijma dan Qiyas hingga saat ini sering digunakan untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan yang tidak ada di dalam Al-Quran dan Hadits.


Pengertian Ijma

Secara bahasa, ijma berarti sebagai suatu hal berupa mengumpulkan berbagai macam perkara yang kemudian memberi hukum atas perkara tersebut serta meyakini hukum tersebut. Sedang secara umum, ijma adalah sebuah kebulatan atau keputusan dari pendapat-pendapat yang berasal dari para ahli ulama ijtihad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW serta menggunakan hukum syara’.

 

Selain itu, mengutip dari laman almanhaj, secara bahasa, ijma berasal dari kata ajma’a yjjimiu ijma’an dan memakai isim maf’ul mujma.
Oleh karena itu, ijma mempunyai dua arti atau dua makna. Pertama, kalimat ajma’a fulan ‘ala safar memiliki arti bahwa ia telah bertekad dengan kuat untuk safat dan telah menguatkan niatnya.


Kemudian, makna kedua ijma adalah sepakat. Dalam kalimat ajma’ muslimun ‘ala kadza artinya adalah mereka akan sepakat terhadap sebuah perkara atau masalah yang sedang terjadi. Dengan begitu, umat Muslim menjadi lebih tenang ketika menghadapi suatu permasalahan dan tidak akan tersesat dan berjalan di jalan yang baik dan benar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved