Berita OKU Timur
Pengadilan Agama Martapura Tempati Gedung Baru di Jalan Adiwiyata, Ini Harapan Ketua KPTA Palembang
Pengadilan Agama Martapura Kelas II mengadakan tasyakuran dalam rangka menempati gedung baru di Jalan Adiwiyata.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pengadilan Agama Martapura Kelas II mengadakan tasyakuran dalam rangka menempati gedung baru.
Lokasi gedung baru Pengadilan Agama Martapura di Jalan Adiwiyata simpang lengot Komplek Perkantoran Pemkab OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur di samping kantor PLN.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palembang Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya gedung baru ini diharapkan Pengadilan Agama Martapura dapat meningkatkan pelayanan di masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan sarana dari Mahkamah Agung ini pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan agama Martapura akan meningkat dibandingkan dengan sebelum adanya kantor ini. Karena sarananya sudah cukup juga meningkat," katanya, Rabu (24/01/2024).
Baca juga: Dinas Peternakan Lahat Buka Layanan Hewan Melahirkan Sungsang dan Inseminasi Buatan, Semua Gratis
Ia juga menyampaikan, Pengadilan Agama Martapura ini ada sejak tahun 2018 dan Pemda OKU Timur ini sangat mendukung sekali Pengadilan Agama Martapura mulai dari awal pembentukan.
Serta memberi fasilitas pinjaman kantor sampai memberikan tanah seluas 5000 meter persegi dan ini cukup luas.
"Alhamdulillah Kantor Pengadilan Agama Martapura ini embangunannya sesuai rencana. Artinya mengenai waktunya kemudian juga bentuk yang dibangun ini sesuai dengan prototype yang sudah digambar. Serta sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung," ucapnya.
Lalu lanjut kata dia, gedung ini dipersembahkan oleh Mahkamah Agung untuk masyarakat OKU Timur.
"Karena yang dilayani di pengadilan agama ini adalah masyarakat bukan warga pengadilan karena warga pengadilan itu tugasnya melayani bukan dilayani," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, tugas pokok dari pengadilan agama ini adalah melayani masyarakat yang bermasalah di bidang hukum Islam.
Baik mengenai status hukum maupun mengenai penyelesaian sengketa yang diajukan ke pengadilan agama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki mengenai status hukum atau isbat nikah.
Isbat nikah ini suatu perkara yang diajukan oleh pihak suami dan istri yang menikah sah menurut agama tapi belum dicatat di administrasi pemerintahan.
Jadi kalau mau dicatat administrasi pemerintahan prosedurnya harus mendapat pengesahan dari pengadilan agama.
"Dengan pengesahan Pengadilan Agama barulah dicatat dan dengan itu juga Kemenag akan berwenang untuk mengeluarkan buku nikahnya. Lalu dengan penetapan itu juga Disdukcapil berwenang untuk mengeluarkan kartu keluarga maupun akte kelahiran," terangnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati, SHi menyampaikan, dengan adanya gedung baru pihaknya akan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pencarian keadilan di Kabupaten OKU Timur.
Pelajar di OKU Timur Dilarang Turun ke Jalan Ikut Demo, MKKS Ingatkan Peran Orang Tua dan Guru |
![]() |
---|
Dari 305, Baru 170 Desa di OKU Timur yang Mencairkan Dana Desa, Sisanya Terkendala Administrasi |
![]() |
---|
Intensifkan Patroli, Polres Belitang II Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Cabai di Pekarangan Warga Desa Sumber Harapan OKU Timur Diserang Hama Kutu Strip, Panen Terancam |
![]() |
---|
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.