Berita Polres PALI
Pakai Knalpot Brong, Siswa SMKN 1 Talang Ubi Dapat Teguran Simpatik dari Polres PALI
Ia menghimbau kepada pihak sekolah dan para siswa khususnya SMKN 1 Talang Ubi agar jangan ada lagi yang menggunakan knalpot racing/brong.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Memakai knalpot brong, siswa SMKN 1 Talang Ubi Kabupaten PALI mendapatkan teguran simpatik dari Polres PALI.
Didapatinya para siswa memakai knalpot brong di kendaraanya, saat Polres PALI menggelar sosialisasi dan himbauan mengenai larangan penggunaan knalpot non standar (brong).
Kasatlantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelajar dan juga masyarakat terkait aturan pelarangan penggunaan knalpot brong.
Ia menghimbau kepada pihak sekolah dan para siswa khususnya SMKN 1 Talang Ubi agar jangan ada lagi yang menggunakan knalpot racing/brong.
Karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan baik para pengguna jalan, termasuk juga mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada siswa/siswi SMKN 1 Talang Ubi, untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot non standar,"ujarnya, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba di Kuburan, Oma Irama Ditangkap Polres Pali
Baca juga: Dua Anggota Polres PALI Dipecat Tidak Hormat Karena Penyalahgunaan Narkoba
AKP Kukuh juga meminta para pelajar yang menggunakan knalpot brong untuk melepasnya dan menggantinya dengan knalpot sesuai standar.
Selain memberikan pesan edukatif, para pelajar yang menggunakan kenalpot brong juga diberikan teguran simpatik untuk tidak lagi memakai knalpot brong, dan meminta pihak Internal sekolah melakukan pengawasan.
“Kami dari Satlantas Polres PALI memberikan pesan edukatif dan juga memberikan teguran simpatik kepada murid yang memakai knalpot brong, dan meminta kepada pihak sekolah untuk menyampaikan ke orang tua murid tersebut,"ungkapnya.
Ia juga meminta pihak sekolah untuk memanggil orang tua murid yang bersangkutan, kemudian membuat surat pernyataan tidak lagi memasang/menggunakan knalpot yang membuat bising.
Dengan kegiatan ini AKP Kukuh berharap dapat terciptanya lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta meningkatkan kepatuhan dikalangan pelajar dan juga masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu Satlantas Polres PALI juga memberikan imbauan menyasar ke tempat- tempat penjualan sparepart motor dan bengkel-bengkel diwilayah Kabupaten PALI.
"Kita juga memberikan imbauan kepada pemilik toko sparepart kendaraan dan bengkel untuk tidak menjual knalpot non standar atau brong,"
"Jika sudah dilakukan sosialisasi dan diberikan imbauan, namun masih dilanggar aturan tersebut, tentunya kedepannya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "tegasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.