Berita Polres PALI
Pemuda di Pali Tak Berkutik Ditangkap, Hendak Jual Motor Curian
Ia ditangkap kurang dari 24 jam usai pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Hendak menjual motor hasil curian, AHD (21) warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI ini diringkus oleh Satreskrim Polres PALI tak berkutik saat ditangkap, Jumat (19/1/2024) lalu.
Ia ditangkap kurang dari 24 jam usai pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita ringkus ketika hendak menjual motor hasil curiannya pada Jum'at sore kemarin, diwilayah Guci, Beracung,"ujar Iptu Yudistira, Kasat Reskrim Polres PALI, Senin (22/1/2024).
Dijelaskan Iptu Yudistira, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jum'at (19/1/ 2024) malam, sekira pukul 02.00 Wib, saat korban tengah tertidur pulas dirumahnya di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara.
Ketika bangun dan hendak ke kamar mandi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 5492 PAS, serta dua unit handphone android miliknya sudah raib dan tidak ada lagi ditempatnya.
"Jadi pelaku ini selain mencuri motor juga menggasak dua unit handphone milik korban didalam rumah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba di Kuburan, Oma Irama Ditangkap Polres Pali
Baca juga: Jelang Natal 2023, Polsek Talang Ubi Polres PALI Sterilisasi Gereja, Jamin Keselamatan Jemaat
Sadar telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Satreskrim Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi.
"Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan, dan pelaku AHD mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian terhadap harta milik korban,"jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat street dan dua unit handphone.
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," tandasnya. (cr42)
Baca berita menarik lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.