Pilpres 2024

Jokowi Go Public, Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Saat Didampingi Prabowo Subianto

Jokowi mengungkapkan hal itu saat menjawba pertanyaan awak media terkait netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Jokowi Go Public, Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Saat Didampingi Prabowo Subianto 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataan terbaru diungkapkan oleh Presiden Jokowi jelang Pilpres 2024.

Jokowi menyebutkan jika presiden boleh untuk berkampanye dan memihak.

Hal ini menjadi menarik karena Jokowi mengungkapkan hal tersebut saat didampingi oleh Menteri Pertahanan yang juga Calon Presiden No. 2, Prabowo Subianto.

Jokowi mengungkapkan hal itu saat menjawba pertanyaan awak media terkait netralitas menteri dalam Pemilu 2024.

"Yang paling penting, Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden boleh lho memihak," katanya usai penyerahan sejumlah alutsista di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, Jokowi mengingatkan bahwa kampanye yang dilakukan tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.

Dia mengungkapkan diperbolehkannya presiden atau pejabat lainnya berkampanye lantaran berstatus pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh."

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gitu nggak boleh. Menteri juga boleh (berkampanye)," ujarnya.

Di sisi lain, di banyak kesempatan, Jokowi kerap menjanjikan netralitasnya selama Pemilu 2024. 

Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Wandy Tuturoong, Presiden Jokowi masih bekerja sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang tidak berpihak kepada pasangan capres-cawapres tertentu.

Wandy Tuturoong menjelaskan dalam kontestasi politik wajar saja ada pihak yang mengklaim Jokowi telah mendukung pasangan capres-cawapres tertentu.

Namun hal tersebut tidak bisa dibenarkan begitu saja karena posisi Kepala Negara harus berada di tengah masyarakat dan tidak berpihak kepada satu kelompok, organisasi, ataupun kepentingan politik Pilpres 2024.

"Saya kira itu opini ya (Jokowi dukung Capres tertentu, red), silakan saja beropini. Saya kira kami tidak masuk ke dalam opini tersebut."

"Kami di KSP tetap mendukung netralitas, mendukung agenda presiden yang harus berjalan hingga Oktober 2024 nanti," ujar Wandy, Jumat (5/1/2024) dikutip dari KompasTV.

Wandy menambahkan dalam mendukung netralitas kerja Presiden Jokowi hingga Oktober 2024 mendatang, pegawai KSP yang maju di Pileg 2024 sudah memberikan surat cuti.

Hal ini sebagai wujud netralitas KSP dalam mendukung kinerja Presiden Jokowi hingga akhir masa jabatan nanti.

"Kita tunjukkan dengan kerja saja, apa yang ditunjukan saat ini itu harus merupakan bentuk dari netralitas. Itu juga kami tunjukkan, di kantor kami ada yang Caleg itu juga cuti," ujar Wandy.

PDIP Isyaratkan Berdamai Dengan Presiden Jokowi Jelang Pilpres 2024, Namun Minta Penuhi Syarat
PDIP Isyaratkan Berdamai Dengan Presiden Jokowi Jelang Pilpres 2024, Namun Minta Penuhi Syarat (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: PDIP Isyaratkan Berdamai Dengan Presiden Jokowi Jelang Pilpres 2024, Namun Minta Penuhi Syarat

Baca juga: Tak Main-main, Ganjar Pranowo Minta Mahfud MD Mundur Sebagai Menko Polhukam Jelang Pilpres 2024

Tanggapan TKN

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkap Habiburokhman merespons sejumlah tudingan yang belakangan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon. Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman, Rabu (24/1/2024).

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya.

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelas dia.

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas dia.

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan BArrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Basan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia.

Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Sekip Palembang, Kamis (26/10/2023)
Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Pasar Sekip Palembang, Kamis (26/10/2023) (Youtube Sekretariat Presiden)

Bisa Lemahkan Legitimasi Hasil Pemilu

Dosen Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Airlangga Pribadi Kusman mengkritisi pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye Pilpres.

Airlangga mengatakan secara umum presiden boleh-boleh saja melakukan endorsement salah satu pasangan calon (paslon).

"Jadi begini bahwa memang secara umum bahwa endorsement yang dilakukan oleh presiden dalam Pilpres kepada salah satu kandidat capres itu secara umum boleh-boleh saja," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Rabu (24/1/2024).

Dia mencotohkan ketika Pilpres Amerika Serikat (AS) pada 2016. Saat itu, Barack Obama mendukung Hillary Clinton.

"Sebagai contoh misalnya Barack Obama pernah melakukan endorsement kepada kandidat (calon) presiden kepada Hillary Clinton saat melawan Donald Trump dalam Pilpres di AS tahun 2016," ujar Airlangga.

Namun, kata Airlangga, dalam konteks Pilpres Indonesia berbeda ketika proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai cawapres terjadi masalah etika politik.

Etika politik ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Airlangga, dalam politik modern terutama pada sistem republik, keberpihakan kepada mereka yang masih memiliki unsur keluarga dari presiden memunculkan persoalan etik serius.

"Apalagi hal ini juga berlangsung di tengah maraknya isu intervensi aparat negara yang akan menciderai kualitas Pemilu. Akibatnya, apabila hal ini dilakukan akan melemahkan legitimasi atas hasil dari Pilpres 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan menteri bisa berkampanye dalam pemilihan umum (Pemilu).

Selain menteri, Jokowi mengatakan presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Jokowi mengatakan aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

(Tribunnews.com)

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved