Berita Ogan Ilir

Kejari Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana 2023, Ada Narkoba, Sajam dan Softgun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana 2023, ada narkoba, senjata tajam (sajam) dan softgun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana 2023, ada narkoba, senjata tajam (sajam) dan softgun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana 2023, ada narkoba, senjata tajam (sajam) dan softgun.

Puluhan sajam dan softgun yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari puluhan puluhan perkara tindak pidana yang diputuskan di tahun 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang yakni sabu seberat 257,214 gram, ekstasi 25,302 gram, ganja 12,78 gram, sajam sebanyak 37 bilah dan sebuah softgun.

"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan," terang Nur Surya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Ganjar Pranowo ke Palembang 2 Februari, 15 Ribu Massa Hadir Kampanye Akbar Capres Nomor Urut 3

Dilanjutkannya, masih banyak kasus kepemilikan sajam yang ditangani aparat penegak hukum.

Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum, untuk tidak membawa sajam tak sesuai peruntukannya.

Padahal di dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku kepemilikan sajam bisa dipenjara hingga 15 tahun.

"Sehingga ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mengedukasi masyarakat agar patuh hukum. Agar tidak membawa sajam," ucap Nur Surya.

Satu-persatu sajam dimusnahkan dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin potong.

Pada kesempatan sama, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menegaskan, polisi akan terus berupaya pemberantasan kepemilikan sajam.

Dengan cara melakukan upaya preemtif, preventif hingga represif, demi tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Pelaku kepemilikan sajam biasanya diamankan di jalanan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa sajam di tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya," pesan Andi.

"Jika melanggar, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved