Berita Palembang

GIPI Sumsel Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bakal Mematikan Usaha, Minta Ditinjau Ulang

Dalam kondisi Pariwisata yang tengah kembali bangkit usai Covid-19, pemerintah memberikan kemudahan bukan malah dipersulit dengan pajak yang tinggi.

Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
ISTIMEWA
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Asfiuddin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel menolak kenaikan tarif pajak hiburan tersebut karena dinilai akan mematikan industri pariwisata khususnya hiburan.

“GIPI pusat tengah mengajukan gugatan ke MK agar kebijakan tersebut dilakukan peninjauan ulang,” kata Ketua GIPI Sumsel, Herlan Asfiudin.

Ia mengatakan jika kenaikan tersebut sangat membebani pelaku wisata hiburan di Sumsel apalagi saat ini pariwisata khususnya wisata hiburan tengah beranjak naik usai redup akibat Covid-19.

Menurut Herlan, dalam kondisi Pariwisata yang tengah kembali bangkit usai Covid-19, pemerintah memberikan kemudahan bukan malah dipersulit dengan pajak yang tinggi.

Dia menilai pajak hiburan harusnya diturunkan bukan malah dinaikan agar bisa mendongkrak industri pariwisata segera bangkit usai pandemi agar semakin besar pajak dari industri hiburan yang bisa disetor ke pemerintah.

Baca juga: Herman Deru Harapkan PHRI Gencar Promosikan Wisata dan Investasi Sumsel

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen, Pelaku UMKM di Palembang Was-was, Takut Omset Turun

Dia menolak anggapan Kementerian Keuangan yang menaikan pajak hiburan agar daerah dapat mandiri dan tak tergantung dengan pemerintah pusat.

“Cari cara yang kreatif untuk sumber devisa, salah satunya gebyarkan sektor pariwisata. Pariwisata ini bisnis happy.

Apalagi, rata –rata pengusaha Hiburan bermodalkan pinjaman dari bank.

“Kita pengusaha modal pinjaman bank dari awal, hasil usaha 70 persen untuk pajak, 20 persen untuk biaya-biaya taktis, ujung ujungnya tidak bisa memberi gaji karyawan otomatis tutup usaha dan pekerja di PHK.

Ia juga menyarankan, kenaikan tarif pajak sebaiknya yang wajar-wajar saja, tidak memberatkan banyak pihak, tidak menimbulkan kecurangan oknum, dan ini yang harus dicari solusinya, berapa kisaran kenaikan tarif pajak yang tepat.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved