Pemilu 2024

619 PTPS Pemilu 2024 di PALI Resmi Dilantik, Akan Bertugas di 5 Kecamatan

Pelantikan dilakukan terhadap 619 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dari 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel). 

Sripoku/Apriansyah Iskandar
Pelantikan PTPS di Kecamatan Abab Kabupaten PALI, dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu PALI Lestrianti 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Pelantikan dilakukan terhadap 619 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dari 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pelantikan tersebut diselanggarakan di masing-masing Kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti mengatakan pelantikan tersebut dilakukan sejak Minggu (21/1/2024) kemarin, sampai dengan hari ini Senin (22/1/2024) oleh Pawaslu masing- masing Kecamatan.

"Hari ini dilakukan pelantikan PTPS di wilayah 4 Kecamatan, Talang Ubi, Penukal, Penukal Utara dan Tanah Abang, untuk Kecamatan Abab sudah dilakukan kemarin,"ujarnya, Senin (22/1/2024).

Lestrianti menyebut pihaknya merekrut sebanyak 619 orang PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten PALI.

"Berdasarkan Jumlah 619 TPS di Kabupaten PALI, yang mana nantinya masing-masing TPS ditempatkan 1 orang PTPS," ungkapnya.

Baca juga: Kopka Rosidi Anggota TNI Tewas Kecelakaan di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Sopir Sempat Kabur

Ia juga menambahkan perekrutan PTPS ini telah berlangsung pada 2 - 6 Januari 2024, yang diawali tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas. 

Dimana per tanggal 5-6 Januari 2024, pelamar yang masuk mencapai 609 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 369 orang dan perempuan sebanyak 240 orang.

"Sebelumnya pada tanggal 7-8 Januari, terdapat dua Kecamatan yang melakukan perpanjangan karena belum terpenuhi kuota pelamar, yaitu Kecamatan Talang Ubi di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Desa Semanggus, dan Kecamatan Penukal di Desa Mangku Negara Timur, Desa Air Itam. Setelah dilakukan perpanjangan tersebut kuota terpenuhi kemudian dilakukan seleksi, "terangnya.

Adapun persyaratan PTPS itu diantaranya berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Lestrianti menegaskan, bahwa PTPS yang dilantik tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Panwaslu Kecamatan.

“PTPS yang dinyatakan lulus tersebut telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat,” lanjutnya.

Proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilu 2024.

Dalam proses seleksi, Bawaslu Kabupaten PALI beserta jajaran juga  turun guna melakukan supervisi dan monitoring sebagai upaya pengawasan agar proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sejalan dengan juknis yang telah ditetapkan.

Setelah dilakukan tahapan tersebut para PTPS yang dinyatakan lolos resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved