Pilpres 2024

'Enak ya Gus, Jawab Sambil Baca', Gibran Singgung Cak Imin di Debat, Dibalas Soal Putusan MK

Gibran sendiri berpandangan untuk mengatasi masalah iklim yang mengancam ketersediaan pangan diperlukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
'Enak ya Gus, Jawab Sambil Baca', Gibran Singgung Cak Imin di Debat, Dibalas Soal Putusan MK 

Cak Imin menyentil jika apa yang disampaikan Gibran hanya mengulang apa yang telah disampaikannya.

"Yang anda sampaikan hanya mengulang apa yang saya sampaikan," ujarnya disambut sorak sorai hadirin.

Pada segmen yang berbeda, Cak Imin juga kembali menyindir Gibran. 

Ia menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) di mana lembaga itu kerap dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Hal tersebut  disampaikan Cak Imin saat menjawab pertanyaan soal pengelolaan dan kebijakan desa. 

"Baik saya catat sedikit, yang penting ini bukan catatan Mahkamah Konstitusi," kata Cak Imin menjawab pertanyaan yang disampaikan moderator. 

Debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau debat kedua calon wakil presiden (cawapres) berlangsung pada Minggu (21/1/2024) malam ini mulai pukul 19.00 WIB. 

Debat kedua yang mempertemukan tiga cawapres, yaitu Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD, akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC).

Pada debat kali ini mengusung tema pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Sebanyak 11 panelis dihadirkan dalam debat cawapres malam ini.

Adapun debat merupakan bagian dari metode kampanye pemilu presiden.

Masa kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved