Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Bripka Alexander Polisi Penabrak Pelajar Resmi Tersangka, Ayah Korban Tetap Minta Proses Hukum

Bripka Alexander polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fauzi ayah korban minta tetap proses hukum.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Bripka Alexander polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (20/1/2024). Fauzi ayah korban minta tetap proses hukum. 

Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.

Bripka Alexander polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatlantas Agus Gunawan menyampaikan penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.

"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ungkap Agus saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Sabtu (20/1/2023).

Agus menegaskan Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.

"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.

Sebelumnya, Agus menyampaikan, saking kuatnya dorongan kendaraan saat itu sampai membuat mobil seolah satu arah, karena rodanya nyangkut lalu mutar balik padahal mobil dari arah Lubuklinggau.

"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkapnya.

Namun bila melihat sekilas kejadian barang bukti tidak mungkin kendaraan itu pelan, dan motor serta mobil tidak sehancur itu.

"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim, ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," paparnya.

Termasuk saksi korban yang di rawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum di ambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan.

"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.

Agus pun menjelaskan secara aturan sebenarnya anak SMP itu belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih dibawah umur.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Menurutnya, karena yang namanya anak-anak itu belum mengerti dan belum menutup waktunya menggunakan kendaraan bermotor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved