Berita Nasional

Kondisi David Ozora Usai Pulih dari Koma Dianiaya Mario Dandy, Sulit Cerna Pelajaran Meski Mudah

Kondisi David Ozora kini tampak membaik setelah sempat jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy anak tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube The Leonardo's/tribunnews.com
Kondisi David Ozora kini tampak membaik setelah sempat jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy anak tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo 

David Ozora mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah dia menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A, Senin 20 Februari 2023 silam.

David Ozora saat itu sedang bermain di rumah salah satu temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). ((TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim))

Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar.

"Agnez mengatakan ia mau ketemu dan balikin kartu pelajar, tapi yang datang saat itu Agnez naik mobil rubicon bersama Mario Dandy," ujarnya.

David pun lantas mengirim titik lokasi rumah teman yang sedang dia kunjungi saat itu.

Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David tersebut.

Mario Dandy menanyakan alasan pertemuan David Ozora dengan Agnez.

"Jadi tanggal 12 Februari Mario tanya ngapain aja saat bertemu Agnez, terus gue jawab dan gue jelasin," kata David Ozora.

Kemudian, Mario Dandy mengancam David Ozora.

"Kalau lu nggak push up, gue tembak, habis itu gue nurut aja, terus gue disuruh sikap tobat, lalu gue plank, saat itu gue nggak tahu kalau gue bakal ditendang," cerita David Ozora.

"Gue juga sempat diancam-ancam juga, lu kalau gak jujur gue tembak, jadi kan gue takut ya gue lakuin aja dari pada gue mati," sambungnya.

"Tendangan pertama itu gue masih mau bangun, sudah itu ditendang lagi, tendangan ketiga gue gak kuat lagi," tambahnya.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.

Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved