Berita Nasional
Kondisi David Ozora Usai Pulih dari Koma Dianiaya Mario Dandy, Sulit Cerna Pelajaran Meski Mudah
Kondisi David Ozora kini tampak membaik setelah sempat jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy anak tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Kondisi David Ozora kini tampak membaik setelah sempat menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy anak tersangka kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui sebelumnya, David Ozora sempat koma dirawat di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan usai dianiaya membabi buta oleh Mario Dandy.
Kini, putra Jonathan Latumahina ini kembali normal setelah menjalani berbagai perawatan dan terapi.
Meski demikian belum sepenuhnya pulih.
Baca juga: Cerita David Ozora Saat Koma Usai Dianiaya Mario Dandy, Mimpi Bertemu Gus Dur dan Ingin Ikut
Baru-baru ini, ia menjadi bintang tamu di podcast YouTube The Leonardo's bersama Onadio Leonardo yang tayang pada Kamis (18/1/2024).
Ia mengaku masih dalam proses pemulihan usai mengalami koma berbulan-bulan.
"Kondisiku ya udah 70 persen setelah koma," ujar David Ozora.
Meski begitu, David Ozora mengaku sudah tidak megalami trauma atas peristiwa penganiayaan yang menimpanya.
David mengaku hingga saat ini masih harus menjalani berbagai macam terapi setelah berhasil melatih bicara.
Salah satunya ialah terapi musik.
Namun, akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang yang membuatnya menjadi susah untuk fokus tangkap pelajaran.
Tak hanya itu, David pula mengaku bicara terkadang sedikit kacau atau belibet.
"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.
David Ozora mengatakan ia kejadian itu paling parah bagian otak.
Sadarkan Diri Usai Mimpi Ketemu Gus Dur
Ternyata ada cerita menarik saat David Ozora mengalami koma selama satu bulan itu.
David ingat bahwa saat ia lama koma, dirinya beberapa kali bermimpi panjang.
Salah satunya, David bermimpi bertemu dengan mantan Presiden Republik Indonesia, yaitu KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.
Dalam mimpinya, David melantur ingin ikut jalan bersama Gus Dur di Petronas di Malaysia.
"Yang di Petronas itu malah gue ketemu Gus Dur. Ada, ada. Di dalam mimpi gue ketemu Gus Dur," ujar David, dikutip dari perbincangannya, Jumat (19/1/2024).

Ia kemudian bercerita ngotot ingin ikut Gus Dur.
Namun langkahnya terhenti karena Gus Dur menawarkan untuk mengantarkan David kembali.
Dari sanalah, David Ozora sadarkan diri dari koma panjangnya. Bak pertanda diantarkan untuk kembali sadar.
"Habis itu gue ngotot-ngotot mau ikut Gus Dur kan,
"Dia (Gus Dur) bilang kayak, sini gue anterin aja. Terus dianterin. Pas melek, tiba-tiba ada di rumah sakit," kata David.
Selain itu, ia juga bercerita sempat mimpi liburan ke Labuan Bajo.
"Mimpi lu absurd banget ya," timpal Onad.
Baca juga: Biar Allah yang Balas, David Ozora Ngaku Tak Menyimpan Dendam ke Mario Dandy usai Dibuat Koma
Tak Menyimpan Dendam
Disisi lain, David Ozora mengaku tak menyimpan dendam ke Mario Dandy usai dirinya dibuat koma, Senin 20 Februari 2023 lalu.
Meski tak dendam, David Ozora mengaku kesal.
"Dendam gak ada, cuma kalo kesel masih," katanya di Youtube The Leonardo's, Kamis (18/1/2024),
Menurut David, ia tak akan membalas perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario, biarkan Tuhan yang membalasnya.
"Biar Allah yang balas, gak ada keinginan untuk membalas," terangnya.
David Ozara mengungkapkan pesannya ke Mario Dandy.
Ia masih tak menyangka dengan aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy sampai koma.
"Ada gak kata-kata lu untuk Mario Dandy?," tanya Onad.
David lantas mengucapkan bahwa Mario Dandy orang yang bodoh.
"Mario tol*l aja," ucap David Ozara.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Diancam Ditembak oleh Mario Dandy Hingga Bakal Panggil Brimob
Sementara saat ditanya soal putusan hukuman terhadap Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara, David pun menjawab cukup senang.
"Waktu putusan sih gue nanton," kata David.
Elu happy gak?" tanya Onad.
David mengaku dengan putusan vonis Mario Dandy yang ditetapkan penjara 12 tahun, ia senang.
"Gue sih happy-happy aja, happy horor," tukasnya.
David Ungkap Kronologi Penganiayaan
Kembali pulih, David kini mampu menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
David Ozora mengalami penganiayaan dan pengeroyokan sesaat setelah dia menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A, Senin 20 Februari 2023 silam.
David Ozora saat itu sedang bermain di rumah salah satu temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat yang pada intinya memberi tahu niatan dia untuk mengembalikan kartu pelajar.
"Agnez mengatakan ia mau ketemu dan balikin kartu pelajar, tapi yang datang saat itu Agnez naik mobil rubicon bersama Mario Dandy," ujarnya.
David pun lantas mengirim titik lokasi rumah teman yang sedang dia kunjungi saat itu.
Tak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan Mario berhenti di depan rumah teman David tersebut.
Mario Dandy menanyakan alasan pertemuan David Ozora dengan Agnez.
"Jadi tanggal 12 Februari Mario tanya ngapain aja saat bertemu Agnez, terus gue jawab dan gue jelasin," kata David Ozora.
Kemudian, Mario Dandy mengancam David Ozora.
"Kalau lu nggak push up, gue tembak, habis itu gue nurut aja, terus gue disuruh sikap tobat, lalu gue plank, saat itu gue nggak tahu kalau gue bakal ditendang," cerita David Ozora.
"Gue juga sempat diancam-ancam juga, lu kalau gak jujur gue tembak, jadi kan gue takut ya gue lakuin aja dari pada gue mati," sambungnya.
"Tendangan pertama itu gue masih mau bangun, sudah itu ditendang lagi, tendangan ketiga gue gak kuat lagi," tambahnya.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Baca berita lainnya di google news
Kondisi David Ozora Setelah Keluar RS
David Ozora
Kondisi David Ozora
Tribunsumsel.com
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.