Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu
Reaksi Zaharman Guru SMA yang Diketapel Hingga Buta, Tersangka Divonis 13 Tahun, Ikhlas Terima
Reaksi Zaharman, guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali siswa, kini ikhlas terima keputusan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Zaharman, guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu yang diketapel wali siswa, kini ikhlas terima keputusan.
Diketahui, beberapa waktu lalu tengah viral dimedia sosial seorang guru SMAN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dianiaya pakai ketapel oleh orangtua atau wali murid, Selasa (1/8/2023) hingga mengalami buta permanen.
Akibat perbuatannya, kini terdakwa pelaku penganiayaan guru dengan cara diketapel adalah EJ (45) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Rabu (17/1/2024) siang.
Mendengar vonis terhadap wali murid yang mengketapelnya, Zaharman dan keluarganya mengikuti keputusan hakim.
Sang Anak, Ilham Mubdi saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (17/1/2024) mengatakan ia mewakili ayahnya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian kasus ini dari awal sampai akhir.
Mengenai vonis terhadap pelaku, keluarganya sudah ikhlas dan menerima semua keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Curup).
Ia berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti yang ayahnya alami.
"Terima kasih juga kepada sejumlah pihak dan teman-teman media yang telah mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Ilham.
Baca juga: Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun
Kondisi Zaharman
Sang anak, lham menceritakan, saat ini sang ayah masih menjalani perawatan dan pemulihan. Terutama terkait kesehatan mental yakni trauma sang ayah setelah kejadian tersebut.
Ayahnya juga hingga saat ini masih belum bisa kembali mengajar.
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan kapan ayahnya bakal kembali mengajar.

Apa lagi pengelihatan yang terganggu akibat satu bola matanya yang hancur akibat diketapel.
"Ayah masih izin, belum mengajar lagi, sekarang masih pengobatan dan pemulihan, terutama traumanya, di Padang ayah sekarang," ujar Ilham.
Baca juga: Isi Wasiat Buya Syakur Sebelum Meninggal Dunia Terungkap, Sudah Siapkan Tempat Akan Dimakamkan
Adapun saat ini, keseharian Zaharman membantu keluarganya dan bersosialisasi untuk menghilangkan traumanya.
Sementara terkait soal bakal pindah tugas atau mengajukan pensiun, pihak keluarganya belum membahas hal itu.
Ia saat ini tengah berfokus agar kesehatan Zaharman bisa lekas membaik.
"Rencana-rencana itu belum tahu juga kita, yang penting sekarang ayah sehat dahulu," ungkap Ilham.

Wali Siswa Divonis 13 Tahun
Dari pantauan TribunBengkulu.com, EJ selaku terdakwa tak dihadirkan langsung di ruang persidangan namun mengikuti secara virtual.
Pembacaan putusan ini disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH, MH. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah pada kasus penganiayaan berat berencana, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim yakni Dini Anggraini, SH MH.
Baca juga: Nasib Nurdin, Kepsek SMKN 2 Majene Viral Beri Siswi Rp 350 ribu Saat Menang Lomba Rp 10 Juta, Pasrah
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah” melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Untuk itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan tersebut. Adapun tuntutan itu juga merupakan hasil atas petunjuk dari Kejati Bengkulu.
"Sesuai tuntutan, kemarin kita rentutkan ke Kejati juga, atas petunjuk dari Kejati Bengkulu," jelas Bertha.
Sementara kuasa hukum EJ, Sin Carolina dan Bahrul Fuadi mengatakan, klien dan pihaknya menerima hasil putusan tersebut. Pihaknya tidak akan mengajukan tindakan banding.
"Kita menerima hasil putusan tersebut," ujar kuasa hukum EJ.
Adapun kondisi guru olahraga saat ini masih melakukan pemulihan. Terbaru, Zaharman sekarang sedang cuti dan istirahat di Padang Provinsi Sumatera Barat.
Kronologi kejadian
Sebagaimana diketahui, korban Zaharman (58) tidak hanya mengalami penganiayaan dengan cara diketapel. Namun juga sempat diancam menggunakan Senjata Tajam (sajam).
Zaharman Warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, masih harus mendapat perawatan intensif akibat luka diketapel di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian bermula saat korban yakni Zaharman selaku guru olahraga menegur atau menindak muridnya yang sedang merokok di belakang sekolah dan saat jam sekolah.
Saat itu, seusai ditindak sang murid berinisial PDM (16) lantas berlari dan pulang ke rumahnya memanggil orangtua.
Mendapati pengaduan dari sang anak, orangtuanya yakni Ar alias AJ (45) langsung mendatangi sekolah.
Ar langsung masuk ke sekolah dan berkata kepada kepada satpam jika anaknya dipukul oleh korban.
Kemudian satpam berusaha menahan atau melerai namun wali murid ini lantas mengeluarkan pisau dan ketapel.
Akhirnya setelah upaya paksa, orangtua siswa ini berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.
Saat itu, wali murid tersebut lantas langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang mengenai matanya.
Melihat mata korban mengeluarkan berdarah, wali murid itu lantas panik dan langsung berlari ke luar dari sekolah.
Baca berita lainnya di Google News
Buta Permanen, Zaharman Guru Diketapel Orangtua Siswa Ikhlas Terdakwa Divonis 13 Tahun: Terima Kasih |
![]() |
---|
Sosok Ervan Jaya Wali Siswa Ketapel Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib EJ Wali Siswa yang Ketapel Zaharman Guru SMA di Bengkulu Hingga Buta, Divonis Penjara 13 Tahun |
![]() |
---|
Kondisi Zaharman, Guru Diketapel Orang Tua Siswa Setelah Seminggu Keluar RS, Masih Sering Pusing |
![]() |
---|
Dibayangi Ketakutan Mata Diketapel hingga Buta, Zaharman Guru di Bengkulu Ajukan Pindah Mengajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.