Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M

Sosok Kacung Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga BUMN, Lapor Polisi Data Dipalsukan

Inilah sosok petani di Bekasi syok ditagih utang Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Inilah sosok petani di Bekasi syok ditagih utang Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN). 

Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.

Data Dipalsukan

Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.

"Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu,

ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya.

Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan,

tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem," ujarnya.

Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Lapor ke Polisi

Merasa data dipalsukan, kasus ini pun dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.

"Selama ini saya tidak ngerasa punya utang sampai segitu,

seratus ribu juga saya gak pernah pinjam," tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).

Sementara itu, Karyan mengatakan, sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kepada pihak manapun.

"Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak?

Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu.

Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat,

saya minta fotocopynya gak dikasih,

cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved