Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M
Sosok Kacung Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga BUMN, Lapor Polisi Data Dipalsukan
Inilah sosok petani di Bekasi syok ditagih utang Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok petani di Bekasi syok ditagih utang Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN).
Padahal korban tak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun, sehingga syok saat ditagih utang miliaran.
Korban merasa heran dapat tagihan utang senilai Rp4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.
Sosok petani ini sontak jadi sorotan publik. Lantas siapakah sosok petani ini ?
Pria ini bernama Kacung Supriatna yang saat ini berusia 63 tahun.
Kacung seorang petani di kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kacung mengaku selama ini dirinya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan BUMN yang kabarnya merupakan PT Askrindo Kredit Indonesia.
Namun, Ia mendapat tagihan utang dari pihak lembaga keuangan ke rumahnya karena telah meminjam Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
"Datang tiga orang menagih uutang bilangnya dari bank asal Jakarta.
Saya kaget kedatangan itu.
Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar," ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Kronologi Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN Ternyata Data Dipalsukan
Adapun awal mulanya diceritakan Kacung, penagihan utang ini dialaminya sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Ia mengatakan rumahnya didatangi oleh tiga orang menagih utang dari salah satu lembaga keuangan asal Jakarta yang berpelat merah.

Kedatangan ketiga orang itu membuat Kacung sontak terkejut lantaran pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.