Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M
Sosok Kacung Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga BUMN, Lapor Polisi Data Dipalsukan
Inilah sosok petani di Bekasi syok ditagih utang Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok petani di Bekasi syok ditagih utang Rp4 miliar oleh lembaga keuangan milik negara (BUMN).
Padahal korban tak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun, sehingga syok saat ditagih utang miliaran.
Korban merasa heran dapat tagihan utang senilai Rp4 miliar dari lembaga keuangan milik negara atau BUMN.
Sosok petani ini sontak jadi sorotan publik. Lantas siapakah sosok petani ini ?
Pria ini bernama Kacung Supriatna yang saat ini berusia 63 tahun.
Kacung seorang petani di kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kacung mengaku selama ini dirinya tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman kepada lembaga keuangan BUMN yang kabarnya merupakan PT Askrindo Kredit Indonesia.
Namun, Ia mendapat tagihan utang dari pihak lembaga keuangan ke rumahnya karena telah meminjam Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.
"Datang tiga orang menagih uutang bilangnya dari bank asal Jakarta.
Saya kaget kedatangan itu.
Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar," ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Kronologi Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN Ternyata Data Dipalsukan
Adapun awal mulanya diceritakan Kacung, penagihan utang ini dialaminya sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Ia mengatakan rumahnya didatangi oleh tiga orang menagih utang dari salah satu lembaga keuangan asal Jakarta yang berpelat merah.

Kedatangan ketiga orang itu membuat Kacung sontak terkejut lantaran pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.
Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.
"Datang tiga orang menagih uutang bilangnya dari bank asal Jakarta
. Saya kaget kedatangan itu.
Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar," ungkap Kacung dikutip dari WartaKota, Selasa (16/1/2024).
Ia juga belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.
Baca juga: Viral Petani di Bekasi Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN, Faktanya
Sertifikat Ditangan Kakak Kandung
Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat milik petani ini berada di tangan kakaknya setelah melakukan Ajudikasi.
Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.
Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.
Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.
"Saya telusuri kemarin,
saya datang ke sana sama abang saya.
Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua,
termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih,
minta data semuanya berkas gak dikasih,
cuma bisanya di foto," jelas Karyan
Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia.
Data Dipalsukan
Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP dan surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.
"Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu,
ini (yang saya lihat) mah foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya.
Surat nikah bapaknya bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan,
tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem," ujarnya.
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Lapor ke Polisi
Merasa data dipalsukan, kasus ini pun dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.
"Selama ini saya tidak ngerasa punya utang sampai segitu,
seratus ribu juga saya gak pernah pinjam," tambah Kacung didampingi anaknya Karyan (40).
Sementara itu, Karyan mengatakan, sepengetahuannya ayahnya tak pernah melakukan pinjaman kepada pihak manapun.
"Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak?
Saya bilang betul pak, ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu.
Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat,
saya minta fotocopynya gak dikasih,
cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.