Istri Otak Pembunuhan Suami di Karawang

Terbongkar Skenario Ossy Claranita Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Dirancang Demi Harta Warisan

Skenario pembunuhan Arif yang diotaki oleh istrinya sendiri Ossy Claranita akhirnya terungkap.

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/FARIDA)
Terbongkar Skenario Ossy Claranita Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Dirancang Demi Harta Warisan 

Salah satunya melakukan analisa CCTV"

"Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan.

Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas AKBP Wurdhanto Hadicaksono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Ossy Claranita Nanda Tiar (32) ternyata menjadi otak pembunuhan suaminya.

Ossy membayar dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan rapi.

Ossy merancang agar suaminya tewas menjadi korban begal.

Kasus ini pun menjadi perhatian sebab banyak ditemukan kejanggalan.

Kini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama istri korban, Ossy Claranita (32) sebagai otak pembunuhan, lalu Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sosok Kejamnya Ossy Claranita, Tega Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Suaminya, Dibayar Rp 1,5 Juta
Sosok Kejamnya Ossy Claranita, Tega Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Suaminya, Dibayar Rp 1,5 Juta (Kolase Tribunsumsel.com)

Motif Sakit Hati Dan Ekonomi

Adapun motif Ossy tega mendalangi pembunuhan suaminya karena sakit hati, dan juga persoalan ekonomi.

"Motif utamanya adalah sakit hati dan dendam," kata Wirdhanto.

Hubungan rumah tangga keduanya sudah tak harmonis.

Sering terjadi percekcokan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved