Berita Viral
Nasib Erfin Dewi Caleg PAN di Bondowoso, Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Terancam Pidana 7 Tahun
Nasib Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) di Bondowoso, kini terancam pidana 7 tahun.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Larangan penjualan organ tubuh manusia memang tidak diatur dalam KUHP saat ini.
Namun hal ini telah diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya UU ini bari berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Baca juga: Kronologi Ossy Claranita jadi Otak Pembunuhan Suami di Karawang, Awalnya Alibi Korban Dibegal
Dalam pasal 345 UU 1/2023 tersebut, mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
- organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar; atau
darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
lain itu, Pasal 346 UU 1/2023 mengatur:
- Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta
Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Baca juga: Penjelasan Kepsek Soal Dana, Saat Siswi di Mejene Menang Lomba Rp 10 Juta, Tapi DIberi Rp 350 Ribu
Kendati begitu, secara khusus larangan penjualan organ tubuh diatur dalam UU Kesehatan saat ini yang ditegaskan dalam Pasal 124 ayat (3) dengan bunyi sebagai berikut:
Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana dalam Pasal 432 UU Kesehatan berikut ini:
Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Erfin Dewi Sudanto, Caleg di Bondowoso yang rela jual ginjal demi biaya kampanye Pemilu 2024.
Alasan Erfin Jual Ginjal
Adapun alasan Erfin sampai menjual ginjal, ia mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kampanyenya ke masyarakat.
Demi bisa duduk di kursi parlemen, meskipun ia harus kehilangan salah satu ginjalnya.
Ia bahkan sudah mempromosikan dirinya sudah siap untuk menjual ginjalnya.
Dan siapa saja yang berminat untuk segera menghubunginya.
Keseriusannya ini ditunjukkannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani bahwa dirinya siap menjual ginjal.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.