Berita Viral

Nasib Erfin Dewi Caleg PAN di Bondowoso, Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Terancam Pidana 7 Tahun

Nasib Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) di Bondowoso, kini terancam pidana 7 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Nasib Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) di Bondowoso, kini terancam pidana 7 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Erfin Dewi Sudanto, calon legislatif (caleg) di Bondowoso, kini terancam pidana 7 tahun.

Pidana tersebut bakal diberikan jika Erfin jadi menjual ginjalnya untuk modal kampanye.

Seperti diketahui, sosok caleg PAN ini tengah viral dimedia sosial ingin menjual ginjal untuk membiayai kampanyenya.

Erfin Dewi Sudanto diketahui maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN dengan Nomor urut 9 Daerah Pemilihan 1.

Keputusannya itu rumahnya telah mendapatkan restu dari istri dan kedua anaknya.

Pasalnya, kata Erfin, untuk kampanye di Pemilihan Umum Februari 2024 mendatang memakan biaya cukup besar.

Erfin mengaku tak memiliki uang yang cukup untuk membiayai kampanyenya ke masyarakat.

Selain itu alasan lainnya, demi ia bisa duduk di kursi parlemen, meskipun ia harus kehilangan salah satu ginjalnya.

Lantas bagaimana nasib Caleg PAN ini ?

Sosok calon legislatif (caleg) Erfin Dewi Sudanto, di Bondowoso tengah dsorot mengaku rela menjual ginjalnya. maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN
Sosok calon legislatif (caleg) Erfin Dewi Sudanto, di Bondowoso tengah dsorot mengaku rela menjual ginjalnya. maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN (Tribunjateng.com/ig/nenktainment)

Tindakan menjual organ tubuh ini ternyata perbuatan ilegal bisa terancam pidana.

TribunJakarta.com berdasarkan penyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait jual beli ginjal.

IDI menegaskan bahwa, jual beli organ, termasuk ginjal, merupakan perbuatan ilegal.

Baca juga: Sosok Erfin Dewi Sudanto, Caleg PAN Bondowoso Rela Jual Ginjal Demi Jadi Anggota DPRD, Ngaku Ngabdi

Apabila terdapat kasus donor ginjal, pendonor dilarang keras menerima uang atas donor organ tubuh yang diberikan terhadap pasien.

Bagi orang yang menjual organ tubuh bisa terancam pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sosok calon legislatif (caleg) Erfin Dewi Sudanto, di Bondowoso tengah dsorot mengaku rela menjual ginjalnya. maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN
Sosok calon legislatif (caleg) Erfin Dewi Sudanto, di Bondowoso tengah dsorot mengaku rela menjual ginjalnya. maju sebagai caleg DPRD dari Partai PAN (Tribunjateng.com/ig/nenktainment)

Aturan Undang-undang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved