Berita Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Imbau Bengkel Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong, 14 Pengendara Sudah Ditindak

Satlantas Polres Ogan Ilir dalam beberapa pekan terakhir gencar menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

DOK POLISI
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir mendatangi bengkel-bengkel tempat penjualan dan pemasangan knalpot brong, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satlantas Polres Ogan Ilir dalam beberapa pekan terakhir gencar menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kendaraan bermotor (ranmor) dengan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum.

"Sangat mengganggu. Makanya ditertibkan," kata Nofrizal di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (15/1/2024).

Penertiban ini diawali dengan sosialiasi melalui lisan, tulisan juga lewat media sosial, hingga penindakan berupa tilang.

Baca juga: Siswa 2 Sekolah Diliburkan Terdampak Banjir di Muara Enim, Akses Jalan Terendam Hingga 1 Meter

Polisi dalam hal ini menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kami sampaikan kepada masyarakat, hendaknya tidak memasang knalpot brong atau tidak sesuai standar," pesan Nofrizal.

Namun di lapangan, nyatanya masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong sehingga ditindak berupa tilang.

Nofrizal melanjutkan, sejak awal Januari lalu, jumlah pelanggar yang ditilang karena knalpot brong mencapai belasan orang.

"Ada 14 pelanggaran yang kami tindak," jelas Nofrizal.

Selain mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong, jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir melarang bengkel untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot bersuara bising tersebut.

"Kami juga sampaikan kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ungkap Nofrizal.

Imbauan agar pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong ini dilakukan di bengkel-bengkel diantara di wilayah Indralaya, Tanjung Raja dan daerah sentra otomotif lainnya di Ogan Ilir.

"Pemilik bengkel jangan layani permintaan masang knalpot itu. Kepada bengkel-bengkel juga sudah kami kirim surat," kata Nofrizal.

Bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong, Satlantas Polres Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai Pasal 210 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bagi yang melanggar, siap-siap kami tindak sesuai dengan Undang Undang LLAJ yang berlaku," kata Nofrizal kembali menegaskan. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved