Berita Palembang

Oknum Advokat di Palembang Diberhentikan Sementara oleh DKD Peradi Sumsel, Diduga Langgar Kode Etik

Oknum advokat berinisial BIY mendapat sanksi pemberhentian sementara oleh Majelis Kehormatan (MK) Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Majelis Kehormatan DKD PERADI Sumsel memberikan sanksi pemberhentian 12 bulan kepada seorang Oknum Advokat di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum advokat berinisial BIY mendapat sanksi pemberhentian sementara oleh Majelis Kehormatan (MK) Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumsel karena diduga melanggar kode etik.

Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumatera Selatan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Amirul Husni SH di dampingi Majelis Anggota Dr Davis Edwar SH M Hum dan Dr Else Suhaimi SH MH di kantor DPC PERADI Palembang, Senin (15/1/2024).

Akbar Tan SH selaku penasihat hukum Direktur PT Amen Mulia mengatakan, pengaduan pelanggaran kode etik ini bermula dari adanya pemberian kuasa dari PT Amen Mulia (pengadu) kepada advokat BIY (teradu) untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang cacat hukum dan nonexecutable di atas objek yang terletak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.

Upaya perlawanan ini dikuasakan oleh PT Amen Mulia kepada Advokat BIY guna mempertahankan objek sita eksekusi, dengan alasan hukum.

Baca juga: 19 Jam Hilang di Kebun Kopi, Bocah 5 Tahun di Empat Lawang Ditemukan Nangis di Bawah Pohon Bambu

Salah satunya adalah dikarenakan terdapat beberapa objek milik pihak ketiga yang ikut diletakkan sita eksekusi.

Namun bertentangan dengan kuasa yang telah diberikan, advokat BIY justru mengeluarkan surat yang mengatasnakaman PT Amen Mulia yang berisi penyerahan secara sukarela bangunan dan tanah objek eksekusi yang seharusnya dipertahankan.

"Tindakan inilah yang kemudian menjadi pokok pengaduan pada perkara ini, dan dengan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Kehormatan pada hari ini, artinya Majelis Kehormatan memandang tindakan yang dilakukan Advokat BIY terbukti secara hukum adalah tindakan yang telah melampaui kuasanya," kata Akbar.

Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Kami memahami betul jika hal ini merupakan tahap awal dari perjuangan Kami, karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini, masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI," ujarnya.

Lanjut dia, apabila ada upaya banding yang dilakukan oleh Advokat Teradu BIY, ia berharap Majelis Kehormatan yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat banding.

"Agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini," katanya.

Sementara itu, advokat BIY saat dikonfirmasi menilai bahwa putusan MKD sangat berbahaya sebab akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum menjadi tidak menaati hukum.

"Putusan Majelis KD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan Kode Etik Advokat. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik," ujar BIY.

Ia akan tetap meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi dan integritas Majelis Kode Etik.

"Saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi dan integritas Majelis Kode Etik, oleh karena ada indikasi putusan tersebut telah disetting dari awal, sebelum sidang dilakukan," tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved