Berita Palembang

Kampanye Akbar Pemilu 2024 Mulai 21 Januari, Biaya Transportasi dan Makan Tidak Berupa Uang

Masa kampanye akbar Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, dilarang memberikan uang untuk massa yang datang.

DOK TRIBUN SUMSEL
Empat pasangan calon presiden dan wakil presiden RI yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Masa kampanye akbar Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, dilarang memberikan uang untuk massa yang datang. 

Kemudian di Kabupaten Ogan Ilir (OI) sekitar 3.020 (belum ditertibkan), Ogan Komering Ilir (OKI) 1.287 APK, Prabumulih 1.590 , Lahat 743 APK, Muara Enim 265, Empat Lawang 9, OKU Timur 1.305 APK, OKU Selatan 1.284 APK, Lubuklinggau 519. Sedangkan daerah lain masih didata.

Kurniawan pun memastikan, jika jajarannya dalam mengantisipasi pelanggaran selama kampanye lebih mengedepankan pencegahan sebagai langkah awal, sehingga sebagai 'wasit pemilu' pihaknya minta kepada peserta pemilu dan calegnya untuk patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, dan kalau memang ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan pihaknya siap dalam upaya pencegahan terlebih dahulu.

"Jadi, karena saat ini ketentuan untuk masa kampanye tatap muka harus dilakukan di ruangan terbatas, termasuk akun media sosial (medsos) yang didaftaran ke KPU itu sudah dilakukan dan sudah terdaftar, " jelasnya.

Di sisi lain Kurniawan mengingatkan, bagi peserta pemilu yang mengerahkan massa dalam kampanye akbar atau rapat terbuka, dilarang penyelenggara memberikan uang untuk biaya transportasi ataupun makan bagi massa yang datang.

"Pastinya hal itu dilarang karena dalam aturannya diganti barang, jika dalam bentuk uang pastinya pelanggaran dan akan kita lakukan penindakan, " tegasnya.

Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved