Berita Palembang
Kampanye Akbar Pemilu 2024 Mulai 21 Januari, Biaya Transportasi dan Makan Tidak Berupa Uang
Masa kampanye akbar Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang, dilarang memberikan uang untuk massa yang datang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Tahapan Pemilu 2024 dalam waktu dekata akan memasuki masa rapat terbuka atau kampanye akbar.
Masa kampanye akbar Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Rapat terbuka ini bagian dari masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023, hingga masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan aturan tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Baca juga: 7 Daerah Terdampak Banjir di Sumsel, Paling Parah Muratara, Pj Gubernur Segera ke Lokasi
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko menerangkan jika berlangsungnya rapat umum dimulai 21 Januari hingga 10 Februari.
"Jadi nanti itu namanya rapat umum (bisa kampanye mengerahkan masa besar), " kata Handoko singkat, Senin (15/1/2024).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya sendiri berharap pelaksanaan tahapan kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024, bisa dimanfaatkan peserta pemilu dengan sebaik-baiknya dengan riang gembira.
"Pastinya kalau kampanye yang dimulai 28 November hingga 10 Februari dilakukan dengan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum hingga
Pemasangan alat peraga di tempat umum. Baru nanti pada 21 Januari- 10 Februari dilakukan rapat umum, dan di media massa maupun media sosial" kata Andika beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, Andika, dari 18 partai politik peserta pemilu di nasional khususnya Sumsel, semuanya telah mendaftarkan pelaksanaan kampanyenya ke KPU Sumsel, termasuk akun medsos yang akan digunakan, serta 22 calon anggota DPD RI asal Sumsel.
"Jadi, kami mengajak peserta pemilu silahkan berkampanye dimasa kampanye ini dengan baik, dengan menyampaikan gagasan visi misi dan progam parpol, dan kami memfasilitasi apa yang perlu dilakukan dan hal yang diatur undang-undang, " ucapnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Kurniawan mengungkapkan jika selama masa kampanye Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum pihaknya mencatat terdapat sekitar 11 ribuan pelanggaran khususnya APK.
"Sejumlah 11.796 APK telah ditertibkan di seluruh Sumsel, dan data akan terus bertambah sesuai hasil pengawasan, " jelas Kurniawan.
Pelanggaran APK selama kampanye itu lebih kepada pemasangan baleho, spanduk, poster, banner yang tidak sesuai titiknya, dengan rincian di kota Palembang sebanyak 1.783 APK ditertibkan.
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.